Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia bakal menggelar pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif secara serentak untuk pertama kalinya pada Rabu, 14 Februari 2024.
Sebagai pemilih, masyarakat perlu tahu tata cara pencoblosan saat pemilihan nanti.
Namun, sebelum mencoblos surat suara tersebut, pastikan terlebih dahulu nama Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta pastikan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.
Cara Mencoblos di Pemilu 2024
Melansir indonesiabaik.id, saat hari pemungutan suara ada tata cara yang harus dilakukan dengan benar dalam mencoblos di TPS.
Bagaimana prosedurnya?
Pertama, datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih. Sebagai pemilih, bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan. Di lokasi TPS, akan bertemu panitia yang kemudian mempersilakan SohIB mengisi daftar hadir.
Kedua, masyarakat diminta menyerahkan KTP dan surat C6. Kemudian, menunggu hingga panitia memanggil nama.
Ketiga, usai dipanggil, hal yang perlu dilakukan yakni mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
Ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara tersebut pun telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada surat suara, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
Baca Juga: Masuk Masa Tenang Pemilu, Ribuan Satpol PP DKI Jakarta Turunkan APK
Keempat, setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Lalu masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia.
Kelima, sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.
Dokumen yang dibawa ke TPS Pemilu 2024
Mengutip Kompas.com, berikut perincian dokumen yang perlu dibawa berdasarkan daftar pemilih masing-masing:
1. Pemilih dalam DPT
Daftar pemilih tetap atau DPT adalah daftar nama masyarakat yang telah terverifikasi dan ditetapkan oleh KPU.
Daftar ini disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Khusus pemilih kategori ini, dokumen yang dibawa ke TPS saat hari pencoblosan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket)
- Surat undangan atau formulir Model C Pemberitahuan-KPU.
Formulir Model C Pemberitahuan-KPU akan dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maksimal H-3 pencoblosan atau Minggu (11/2/2024).
Surat undangan pemberitahuan tersebut berisi nama dan alamat pemilih, serta lokasi TPS dan jam pencoblosan.
Baca Juga: Beri Kepastian, Pengusaha Harap Pilpres Bisa Jalan Satu Putaran
2. Pemilih dalam DPTb
Daftar pemilih tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah mengurus pindah memilih dari TPS awal sesuai domisili asli karena kondisi tertentu. Dokumen yang perlu dibawa pemilih kategori ini, yaitu:
- KTP atau suket
- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
3. Pemilih dalam DPK
Daftar pemilih khusus atau DPK adalah pemilih yang memiliki identitas diri secara sah, tetapi tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb.
Pemilih yang masuk daftar ini dapat langsung mendatangi TPS sekitar satu jam sebelum pencoblosan ditutup dengan membawa:
- KTP asli atau suket.
Artinya, DPK perlu mendatangi TPS sesuai alamat KTP masing-masing mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News