kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
AKTUAL /

59,56 Juta NIK-NPWP Sudah Dipadankan, Ini Cara Cek NIK Terdaftar NPWP atau Tidak


Senin, 08 Januari 2024 / 04:22 WIB
59,56 Juta NIK-NPWP Sudah Dipadankan, Ini Cara Cek NIK Terdaftar NPWP atau Tidak
ILUSTRASI. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah aktif.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah aktif. Masyarakat yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP terus diimbau untuk segera melakukan pemadanan hingga 30 Juni 2024.

Melansir laman Indonesiabaik.id, sebanyak 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah melakukan pemadanan per Desember 2023.

Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh Wajib Pajak.

Nah, apakah NIK Anda sudah dipadankan dengan NPWP?

Untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar sebagai NPWP, Wajib Pajak bisa melakukannya secara online. 

Cara Cek NIK Terdaftar NPWP atau Tidak

Berikut adalah cara cek NIK terdaftar NPWP atau tidak:

1. Kunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp

2. Selanjutnya, pilih kategori "Orang Pribadi"

3. Masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: 12,5 Juta Wajib Pajak Belum Memadankan NIK-NPWP

4. Masukkan juga kode captcha sesuai yang tersedia

5. Klik "Cari"

6. Jika NIK sudah terdaftar di NPWP, akan muncul data berisi:
- nomor NPWP
- nama Wajib Pajak
- lokasi KPP terdaftar
- status NPWP
- Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)

7. NIK yang sudah terintegrasi NPWP ditunjukkan dengan keterangan di kolom Status NPWP16 berupa "valid"

Apabila belum, Wajib Pajak orang pribadi bisa melakukan pemadanan NIK ke NPWP secara online dengan cara:

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id

2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id

3. Masukkan 15 digit NPWP

4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki

5. Masukkan kode keamanan yang sesuai

6. Klik ikon baris tiga

Baca Juga: 50 Juta e-KTP Fisik Sudah Jadi KTP Digital di 2023, Begini Cara Membuatnya

7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil

8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi

10. Klik ubah profil

11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK

12. Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya

Sebagai informasi, dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×