kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
AKTUAL /

Akhirnya, Arab Saudi Bolehkan Akad Nikah di 2 Masjid Suci


Senin, 12 Februari 2024 / 10:22 WIB
Akhirnya, Arab Saudi Bolehkan Akad Nikah di 2 Masjid Suci
ILUSTRASI. Pihak berwenang Arab Saudi telah mengizinkan pelaksanaan akad nikah di dua tempat suci umat Islam di Mekah dan Madinah. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - KAIRO. Pihak berwenang Arab Saudi telah mengizinkan pelaksanaan akad nikah di dua tempat suci umat Islam di Mekah dan Madinah. 

Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif yang diluncurkan untuk memperkaya pengalaman para peziarah dan pengunjung yang datang ke Tanah Suci.

Melansir Gulf News, inisiatif ini diresmikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang memungkinkan pelaksanaan akad nikah yang terorganisir dengan nyaman dan mudah di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Para ahli menyebut inisiatif ini sebagai “peluang” bagi perusahaan untuk menghasilkan ide-ide inovatif untuk menyelenggarakan acara semacam itu dengan mempertimbangkan kedua tempat tersebut.

Mazoun Saudi, atau pejabat pernikahan, Musaed Al Jabri mengatakan melakukan akad nikah di masjid diperbolehkan dalam Islam. Dia mengatakan bahwa Nabi Muhammad (SAW) diketahui pernah melakukan upacara pernikahan pendamping di masjid.

Al Jabri mencatat, akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan masyarakat Madinah.

“Hal ini disebabkan beberapa alasan,” katanya. 

Baca Juga: Data Terkini Kemenag: 172.789 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji 2024

Dia menambahkan, “Beberapa dari mereka mempunyai tradisi mengundang sebagian besar kerabat calon pasangan suami istri. Seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan. Jadi akad nikahnya dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Qaba (masjid pertama yang dibangun dalam Islam).” 

Sebagian masyarakat, menurutnya, meyakini akad nikah di masjid membawa “berkah dan rejeki”.

Mengenai aturan yang harus dipatuhi oleh para peserta upacara, katanya, hal itu termasuk menghindari gangguan jamaah dengan suara keras. 

“Penting juga untuk memperhatikan kesucian tempat dan menghindari membawa banyak kopi, permen, atau makanan,” tambah Al Jabri.

Akhir tahun lalu, Times of India melaporkan bahwa semakin banyak umat Islam kaya dari luar negeri yang bepergian ke Madinah untuk melangsungkan akad nikah Islam mereka sebelum mengadakan walimah, atau pesta pernikahan secara terpisah.

Baca Juga: 90.000-an Jemaah Belum Lunasi Biaya Haji 2024, Kenali Istitha'ah Kesehatan 

Menikah di salah satu dari Dua Masjid Suci juga memberikan manfaat tambahan yaitu bisa menunaikan ibadah haji ke Makkah, Umrah, yang bisa dilakukan sepanjang tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×