Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Amnesty International Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status darurat nasional guna mempercepat evakuasi dan penanganan korban banjir besar di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatra. Bencana yang telah menelan banyak korban di tiga provinsi tersebut dinilai sudah lebih dari cukup untuk mendapatkan status bencana nasional.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mempertanyakan lambannya penetapan status darurat, padahal status tersebut memungkinkan keterlibatan bantuan internasional.
“Kami mempertanyakan keengganan menerapkan status darurat. Apa karena takut asing seperti retorika selama ini?” ujar Usman dalam keterangan resmi, Selasa (2/12/2025).
Usman menilai retorika ‘takut asing’ semakin tidak relevan, terutama saat pemerintah masih membuka ruang besar bagi keterlibatan asing dalam berbagai proyek industri ekstraktif yang berdampak pada kerusakan hutan di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua.
Menurutnya, yang harus diwaspadai adalah pihak asing yang merusak hutan, bukan negara atau lembaga internasional yang ingin membantu menyelamatkan korban bencana.
Baca Juga: ESDM Ungkap Biang Kerok Banjir dan Longsor di Sumatera
Usman menekankan bahwa Indonesia sejak awal didirikan untuk menjadi bagian dari komunitas global, sehingga dukungan dunia justru dibutuhkan terutama dalam situasi darurat kemanusiaan.
“Masyarakat dunia sangat diperlukan untuk mendukung penyelamatan nyawa dan bantuan bagi mereka yang kehilangan rumah dan mata pencaharian,” tegasnya.
Ia juga menilai banjir di Aceh dan Sumatra merupakan bencana ekologis yang dipicu oleh kebijakan industri ekstraktif pemerintah sendiri. Menurut Usman, pemerintah tidak bisa terus-menerus menyalahkan cuaca ekstrem sementara deforestasi di Sumatra masih tinggi.
Laporan Amnesty International tahun 2016 menunjukkan bahwa perluasan kebun kelapa sawit kerap dilakukan dengan menggunduli hutan. Praktik ini memicu kerusakan lingkungan serius, termasuk hilangnya habitat orang utan dan harimau Sumatra.
“Kerusakan ekologis akibat kebijakan industri ekstraktif nyata adanya. Kami mendesak pemerintah untuk menetapkan status darurat nasional,” ujar Usman.
Tonton: BPS: Emas Perhiasan Sumbang Inflasi pada November
Kesimpulan
Amnesty International Indonesia menilai pemerintah terlambat menetapkan status darurat nasional atas banjir besar di Aceh dan Sumatra. Menurut organisasi tersebut, status tersebut diperlukan untuk mempercepat penanganan, membuka akses dukungan internasional, dan memastikan keselamatan warga terdampak. Amnesty juga mengkritik pemerintah karena dinilai mengabaikan faktor kerusakan lingkungan akibat izin industri ekstraktif yang memperburuk risiko bencana ekologis. Seruan ini bukan hanya soal bantuan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas kebijakan lingkungan jangka panjang.
Selanjutnya: 150 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Mayoritas Terjerat Kasus Narkotika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













