Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Linmas Pemilu 2024 adalah petugas yang ikut mengamankan Pemilu 2024 di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Petugas keamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Perlindungan Masyarakat (Linmas) memiliki sejumlah tugas dan berhak menerima honor.
Tugas Linmas di TPS adalah mengamankan dan menjaga kondusivitas Pemilu. Kebutuhan Linmas sebagai tenaga keamanan adalah dua orang di setiap TPS.
Lalu, apa saja tugas Linmas di TPS dan berapa honor petugas keamanan TPS Pemilu 2024?
Baca Juga: Berapa besaran honor KPPS, PPS, dan PPK? Ini perinciannya
Tugas Linmas di TPS
Petugas Linmas di KPPS memiliki tugas dan fungsi tertentu. Perlu diketahui bahwa KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Anggota KPPS sebanyak tujuh orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
Dirangkum dari laman Kalurahan Gilangharjo Kabupaten Bantul, beberapa tugas Linmas di TPS antara lain:
Baca Juga: Kepolisian dan TNI nilai kondisi jelang pemilu relatif masih aman
- Bertanggung jawab terhadap keamanan Lokasi TPS, Petugas KPPS, Logistik Pemilu yang meliputi Kotak Suara, Kartu suara, dan berbagai macam alat peraga lainya.
- Memeriksa Pemilih yang akan masuk ke lokasi TPS yang meliputi, apakah sudah ada tanda tinta di jari tangan, apakah membawa atribut partai atau paslon, apakah sudah membawa KTP
- Menjaga ketertiban calon pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dan setelah menggunakan hak pilihnya.
- Menjaga keamanan distribusi pengembalian Kotak suara ke PPK kecamatan.
Petugas Keamanan TPS/Linmas dalam hal ketugasanya akan di tempatkan di pintu masuk TPS dan pintu keluar TPS, untuk itu setiap TPS ada petugas keamanan yang berjumlah 2 personel.
Baca Juga: Amankan pemilu 2019, Polisi Sumedang bekali 7.000 Linmas latihan bela diri
Honor petugas keamanan TPS Pemilu 2024
Honor petugas keamanan TPS Pemilu 2024 sudah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Jika dilihat dari perbandingan pada pemilu sebelumnya, honor petugas keamanan TPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan.
Honor petugas keamanan TPS Pemilu 2024 pun dibedakan antara saat pemilihan presiden dan cawapres dengan pilkada.
Baca Juga: Banten turunkan 1.200 personil amankan Pilkada
Nah, berikut rincian honor petugas keamanan TPS Pemilu 2024 seperti dirangkum dari laman Indonesia Baik:
- Honor petugas keamanan TPS Pemilu 2024: Rp 700 ribu
- Honor petugas keamanan TPS di Pilkada 2024: Rp 650 ribu
Demikian tugas Linmas di TPS dan honor petugas keamanan TPS Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News