kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.887.000   7.000   0,24%
  • USD/IDR 16.850   -59,00   -0,35%
  • IDX 8.951   -41,17   -0,46%
  • KOMPAS100 1.235   -4,75   -0,38%
  • LQ45 874   -1,52   -0,17%
  • ISSI 329   -0,59   -0,18%
  • IDX30 449   0,67   0,15%
  • IDXHIDIV20 532   3,66   0,69%
  • IDX80 137   -0,49   -0,35%
  • IDXV30 148   1,36   0,93%
  • IDXQ30 144   0,72   0,50%
AKTUAL /

Aturan Baru DJP: Layanan Publik Anda Kena Imbas Jika Tak Bayar Pajak


Senin, 26 Januari 2026 / 03:39 WIB
Aturan Baru DJP: Layanan Publik Anda Kena Imbas Jika Tak Bayar Pajak
ILUSTRASI. Jangan kaget jika akses SABH atau kepabeanan Anda ditutup. DJP kini punya dasar hukum kuat untuk pembatasan layanan publik.(KONTAN/Baihaki)

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur tata cara pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan hingga pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025.

Melalui aturan ini, DJP memiliki dasar hukum untuk meminta instansi penyelenggara layanan publik melakukan pembatasan atau pemblokiran layanan terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak.

“Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) PER-27/PJ/2025, dikutip Minggu (25/1).

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan atau pemblokiran dapat dikenakan terhadap sejumlah layanan publik, antara lain akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), layanan kepabeanan, serta layanan publik lainnya yang dikelola instansi pemerintah.

Baca Juga: Uang Beredar Melejit 9,2% di 2026: Sinyal Ekonomi RI Makin Kuat?

Rekomendasi atau permohonan pemblokiran dapat diajukan apabila wajib pajak memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai minimal Rp 100 juta dan telah disampaikan Surat Paksa kepada penanggung pajak.

Ketentuan batas minimal utang pajak tersebut dikecualikan apabila pembatasan atau pemblokiran dilakukan untuk mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan milik penanggung pajak.

Proses pengajuan rekomendasi dilakukan oleh pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), baik melalui usulan kepada pejabat eselon II di lingkungan DJP maupun secara langsung kepada instansi penyelenggara layanan publik terkait. Usulan tersebut selanjutnya diteliti untuk menentukan apakah memenuhi kriteria persetujuan atau penolakan.

Tonton: IHSG Kembali ke 8.900, Investor Butuh Transparansi

PER-27/PJ/2025 juga mengatur mekanisme pembukaan kembali pembatasan atau pemblokiran layanan publik. Pembukaan dapat dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi, terdapat putusan pengadilan pajak yang menghapus utang pajak, telah dilakukan penyitaan dengan nilai yang mencukupi, atau wajib pajak memperoleh persetujuan pengangsuran pembayaran pajak.

Dengan berlakunya peraturan ini, PER-24/PJ/2017 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian rekomendasi terkait akses kepabeanan resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selanjutnya: Uang Beredar Melejit 9,2% di 2026: Sinyal Ekonomi RI Makin Kuat?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

×