Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang iuran dan denda iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban peserta sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dalam program JKN.
“Saat ini pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan Perpres tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI, Senin (9/2/2026).
Ia menambahkan, pemerintah selama ini terus menopang pembiayaan JKN melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.
Sejak 2023, realisasi pembayaran iuran PBI JK tercatat konsisten berada di atas 99%, mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan program JKN bagi kelompok masyarakat kurang mampu.
Baca Juga: Kursi OJK 1: Misbakhun Jawab Isu Pengganti Mahendra Siregar
Selain itu, Purbaya menjelaskan bahwa sejak 2021, besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas 3 telah disamakan dengan iuran peserta PBI, yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta, sementara Rp 7.000 merupakan bantuan iuran dari pemerintah.
Bantuan iuran pemerintah tersebut terdiri atas Rp 4.200 yang ditanggung oleh pemerintah pusat dan Rp 2.800 oleh pemerintah daerah. Skema ini diharapkan dapat menjaga keterjangkauan iuran sekaligus meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran secara berkelanjutan.
Tonton: Strategi Purbaya Kerek Tax Ratio Jadi 12% di 2026
Pemerintah berharap kebijakan pemutihan iuran dan denda ini dapat menjadi solusi bagi peserta JKN kelas 3 yang menunggak, sehingga kepesertaan kembali aktif dan akses layanan kesehatan tetap terjamin.
Selanjutnya: Fiskal RI Tertekan: Kelas Menengah Menyusut, Siapa Rugi Besar?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












