Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa PT Pertamina (Persero) untuk sementara akan menanggung selisih antara harga jual dan harga keekonomian bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.
Kebijakan ini diambil setelah pemerintah memutuskan untuk menahan harga BBM per 1 April 2026.
"Sementara sepertinya (ditanggung) Pertamina, sementara ya," ujar Purbaya kepada awak media di Gedung Danantara, Rabu (1/4).
Keuangan Pertamina Dinilai Cukup Kuat Menanggung Beban
Menurut Purbaya, kondisi keuangan Pertamina saat ini masih cukup kuat untuk menyerap beban tersebut, setidaknya dalam jangka pendek. Hal ini didukung oleh pembayaran kompensasi energi dari pemerintah yang kini disebut berjalan lebih lancar.
Ia menjelaskan, pemerintah secara konsisten membayarkan sekitar 70% kompensasi setiap bulan. Skema tersebut membuat likuiditas Pertamina menjadi lebih longgar dibandingkan periode sebelumnya, sehingga perusahaan pelat merah ini dinilai mampu menghadapi fluktuasi harga minyak dunia.
"Dia mampu karena sekarang pembayaran dari pemerintah kan lancar. Yang kompensasi kan sekarang kita bayar setiap bulan, 70% terus-terusan. Jadi keuangan Pertamina juga amat baik," katanya.
Baca Juga: Wapres Gibran Segera Berkantor di IKN, Kapan Tepatnya?
Pemerintah Siapkan Pembahasan Lanjutan dengan Kementerian ESDM
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa kemampuan Pertamina dalam menanggung selisih harga BBM nonsubsidi ini bersifat sementara.
Untuk kebijakan dalam jangka menengah hingga panjang, pemerintah akan melakukan pembahasan lanjutan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia.
Tonton: 8 Kebijakan Hemat Negara! WFH, Pangkas Anggaran hingga Rp130 Triliun!
Dengan demikian, keputusan menahan harga BBM per 1 April 2026 tetap akan dievaluasi sesuai perkembangan harga minyak dunia dan kondisi fiskal pemerintah, termasuk mekanisme kompensasi yang akan diterapkan ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













