Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.
Namun, pemberlakuan dua regulasi strategis tersebut langsung menuai polemik di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai sejumlah ketentuan dalam KUHP dan KUHAP berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam praktik penegakan hukum.
Berdasarkan pantauan KONTAN, sejak akhir 2025 hingga awal berlakunya aturan ini, beberapa permohonan uji materiil tercatat telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satunya tercatat dalam perkara Nomor 10/PUU-XXIV/2026 yang teregister pada Selasa, 6 Januari 2026 pukul 12.00 WIB. Permohonan tersebut menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Para pemohon, yakni Fatur Rizqi Ramadhan, Zain Amruzikin, dan Abdul Hadi, menilai KUHAP baru memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat penegak hukum. Selain itu, aturan tersebut dinilai membatasi peran penasihat hukum serta melemahkan fungsi pengawasan hakim.
Baca Juga: Janji Besar Prabowo: Tak Ada Desa Tertinggal dari Program Makan Gratis
Tak hanya itu, KUHAP baru juga dianggap berpotensi digunakan sebagai instrumen kriminalisasi, membatasi kebebasan sipil, menghambat partisipasi publik, serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Selain gugatan terhadap KUHAP, permohonan uji materiil juga diajukan terhadap KUHP. Gugatan ini tercatat dengan Nomor Perkara 12/PUU-XXIV/2026 dan teregister pada Selasa, 6 Januari 2026 pukul 13.30 WIB.
Adapun para pemohon dalam perkara ini antara lain Ariyanto Zalukhu, Dewi Hajar Rahmawati Ali, Widia Putri Andini, Isya Nurul Awaliah Fazrin, Assagaf Reyvan Afandi, serta Rizki Kurniawan.
Mereka menilai Pasal 433 KUHP berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan lisan dan diketahui umum dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II.
Para pemohon menilai ketentuan ini dapat menimbulkan kerugian konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, khususnya terkait kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di ruang publik.
Tonton: Kementerian ESDM Catat Lifting Minyak Capai 605.300 Barel per Hari Sepanjang 2025
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak penting reformasi hukum nasional.
Menurut Yusril, Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan, serta berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa.
Kesimpulan:
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026 menandai babak baru reformasi hukum pidana nasional, namun sekaligus memicu polemik serius di ruang publik. Sejumlah ketentuan dalam kedua undang-undang tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik penegakan hukum, mulai dari kewenangan aparat yang dinilai berlebihan hingga ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan hak konstitusional warga negara. Gugatan uji materiil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi mencerminkan adanya kekhawatiran publik terhadap dampak implementasi regulasi ini, sekaligus menjadi ujian awal bagi komitmen negara dalam menyeimbangkan agenda reformasi hukum dengan perlindungan hak asasi dan prinsip keadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













