kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%
AKTUAL /

Besok (13/11) Suhartoyo Akan Dilantik Jadi Ketua MK, Pengganti Paman Gibran


Minggu, 12 November 2023 / 05:20 WIB
Besok (13/11) Suhartoyo Akan Dilantik Jadi Ketua MK, Pengganti Paman Gibran
ILUSTRASI. Besok (13/11) Suhartoyo Akan Dilantik Jadi Ketua MK, Pengganti Paman Gibran

Reporter: Adi Wikanto, Lailatul Anisah | Editor: Adi Wikanto

Ketua MK - JAKARTA. Hakim Suhartoyo akan dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) besok Senin 13 November 2023. Berikut profil calon ketua MK baru.

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MKmenggantikan Anwar Usman. Anwar Usman, ipar Presiden Jokowi dan paman bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, kehilangan jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pemutusan usia capres cawapres. 

Adapun rapat pemilihan Ketua MK digelar secara tertutup di gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini Kamis (9/11). "Kami menyepakati Ketua MK terpilih adalah Bapak Suhartoyo dan Senin nanti akan menyampaikan sumpah di sini," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam Konferensi Pers. 

Saldi mengatakan bahwa keputusan tersebut disepakati secara musyawarah mufakat bersama 9 hakim MK. 

Dikatahui, Suhartoyo menggatikan Anwar Usman karena dinilai terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara nomor 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. 

Sebab, putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar bisa melenggang di Pilpres 2024 meskipun belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun di UU Pemilu. 

Lewat putusan perkara 90, Mahkamah membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun jadi capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Baca Juga: Putusan MKMK Dinilai Tak Berdampak pada Elektoral Capres-Cawapres

Profil Suhartoyo

Dilansir dari website resmi MK, Suhartoyo menjadi hakim MK sejak 17 Januari 2015. Suhartoyo menjadi hakim MK menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatan.

Sebelum menjadi hakim MK, Suhartoyo telah berpengalaman sebagai hakim. Terakhir kali, Suhartoyo bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Berasal dari keluarga sederhana, tidak pernah terlintas dalam pikiran Suhartoyo menjadi seorang penegak hukum. Minatnya ketika Sekolah Menengah Umum justru pada ilmu sosial politik.

Suhartoyo muda bercita-cita bekerja di Kementerian Luar Negeri. Namun kegagalannya menjadi mahasiswa ilmu sosial politik memberi berkah tersendiri karena ia akhirnya memilih mendaftarkan diri menjadi Mahasiswa Ilmu Hukum.

Saat menempuh studi ilmu hukum, Suhartoyo pun belum berkeingingan menjadi hakim. Bahkan, saat itu Suhartoyo malah bercita-cita sebagai seorang jaksa.

Awal mula Suhartoyo menjadi hakim pun terjadi secara tidak sengaja. Suhartoyo hanya diajak teman-temannya untuk mendaftar dalam ujian hakim.

Tak disangka, Suhartoyo malah lolos dalam ujian tersebut. Suhartoyo pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung tahun 1986.

Sejak saat itu, Suhartoyo pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011.

Berikut rekam jejak Suhartoyo sebagai hakim:

  • Hakim PN Curup (1989)
  • Hakim PN Metro (1995)
  • Hakim PN Tangerang (2001)
  • Hakim PN Bekasi (2006)
  • Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
  • Wakil ketua PN Kotabumi (1999)
  • Ketua PN Praya (2004)
  • Wakil Ketua PN Pontianak (2009)
  • Ketua PN Pontianak (2010)
  • Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011)
  • serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011)

Biodata Suhartoyo

Tempat, tanggal lahir : Sleman, 15 November 1959

Jabatan:Hakim Konstitusi

Keluarga:

Istri: Sustyowati

Anak:

  •     Dhesga Selano Margen
  •     Sondra Mukti Lambang Linuwih
  •     Jeshika Febi Kusumawati

Pendidikan:

  •     S-I Universitas Islam Indonesia (1983)
  •     S-2 Universitas Taruma Negara (2003)
  •     S-3 Universitas Jayabaya (2014)

Itulah profil dan rekaman jejak Suhartoyo, Ketua MK pengganti Anwar Usman yang dilengserkan karena pelanggaran berat terkait uji materi UU Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

×