kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.778   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%
AKTUAL /

BPJPH Tegaskan Wajib Halal Berlaku Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Terdampak


Jumat, 26 Desember 2025 / 04:41 WIB
BPJPH Tegaskan Wajib Halal Berlaku Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Terdampak
ILUSTRASI. BPJPH menegaskan kebijakan Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026 sebagai bagian Asta Cita Presiden Prabowo. Simak daftar produk dan tahapannya. KONTAN/Shintia Rahma

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat implementasi kebijakan kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai diberlakukan secara penuh pada 18 Oktober 2026 bagi sejumlah kategori produk.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kebijakan Wajib Halal bukan sekadar regulasi teknis, melainkan bagian integral dari visi pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Wajib halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari visi besar kita dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujar Ahmad Haikal Hasan dalam siaran pers yang diterima Infopublik.id, Rabu (24/12/2025).

Instrumen Perlindungan Konsumen dan Penggerak Ekonomi

Menurut Haikal, sertifikasi halal memiliki fungsi strategis yang melampaui perlindungan konsumen. Kebijakan ini juga menjadi instrumen penguatan kemandirian bangsa, peningkatan daya saing pelaku usaha, serta pendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

“Halal adalah instrumen perlindungan masyarakat, penguatan ekonomi, sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui transformasi layanan halal yang kolaboratif dan berintegritas, kami ingin menghadirkan jaminan produk halal yang maslahat bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.

Dalam kerangka pembangunan nasional, kebijakan halal berkontribusi langsung terhadap Prioritas Nasional 2, yakni memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara sekaligus mendorong kemandirian bangsa melalui penguatan ekonomi syariah dan ekosistem halal.

Kontribusi tersebut diwujudkan melalui percepatan fasilitasi sertifikasi halal, penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia, pengembangan kebijakan ekosistem halal, kemitraan lintas sektor, hingga penguatan riset industri halal dari hulu ke hilir.

“Dalam konteks ini, halal menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang menciptakan nilai tambah, membuka akses pasar, dan meningkatkan daya saing nasional,” tegas Haikal.

Halal sebagai Standar Universal

Selain aspek ekonomi, implementasi Wajib Halal juga selaras dengan Prioritas Nasional 8, yakni memperkuat kehidupan yang harmonis, toleran, dan berkeadaban.

Transformasi penyelenggaraan jaminan produk halal dilakukan melalui peningkatan kualitas penjaminan, kolaborasi lintas pemangku kepentingan, serta penyediaan layanan halal yang adaptif dan inklusif.

“Halal itu bukan semata soal agama. Halal adalah standar universal, simbol kesehatan, kebersihan, dan kualitas. Jika kita tidak tertib halal, kita akan tertinggal dalam persaingan global,” tegas Kepala BPJPH.

BPJPH menilai penerapan Wajib Halal merupakan langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan posisi Indonesia dalam rantai nilai industri halal global.

Daftar Produk Wajib Halal Mulai Oktober 2026

Adapun penahapan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 meliputi:

- Produk makanan dan minuman (produk UMK dan produk luar negeri).
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong makanan dan minuman (produk UMK dan luar negeri).
- Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan (produk UMK dan luar negeri).
- Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
- Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik.
- Barang gunaan, meliputi sandang, penutup kepala, aksesoris, perbekalan dan peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan umat Islam, alat tulis dan perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Sementara itu, tahap pertama kewajiban sertifikasi halal telah diberlakukan sejak 18 Oktober 2024. Tahap awal ini mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku pangan, serta hasil dan jasa penyembelihan bagi pelaku usaha menengah dan besar.

Kesimpulan

BPJPH menegaskan penerapan penuh kebijakan Wajib Sertifikasi Halal mulai 18 Oktober 2026 sebagai bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, bukan sekadar aturan administratif. Kebijakan ini diposisikan sebagai instrumen perlindungan konsumen sekaligus strategi memperkuat kemandirian ekonomi, daya saing industri, dan ekosistem halal nasional. Dengan cakupan produk yang makin luas—mulai dari pangan, obat, kosmetik hingga barang gunaan—penerapan Wajib Halal menandai transformasi halal sebagai standar kualitas universal dan pengungkit posisi Indonesia dalam rantai nilai industri halal global.

Selanjutnya: PLN Gaspol Sambut Mudik EV, SPKLU Melonjak 3 Kali Lipat di Jalur Sumatra–Jawa–Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×