kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,50   -2,04   -0.23%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
AKTUAL /

Cara Bayar Zakat Fitrah Online di Baznas Sebelum Lebaran 2024 , Jangan Lupa Bayar


Senin, 08 April 2024 / 09:45 WIB
Cara Bayar Zakat Fitrah Online di Baznas Sebelum Lebaran 2024 , Jangan Lupa Bayar
ILUSTRASI. Cara Bayar Zakat Fitrah Online di Baznas Sebelum Lebaran 2024 , Jangan Lupa Bayar.

Penulis: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Lebaran Idul Fitri tinggal dua hari lagi. Bagi umat Muslim yang belum membayarkan zakat fitrah, sebaiknya segera membayarkannya.

Zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dibayarkan oleh umat Muslim yang mampu. Zakat ini termasuk dalam zakat jiwa atau zakat nafs yang dibayarkan setiap tahunnya saat bulan Ramadan. 

Mengutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Baca Juga: 7 Tips Mengatasi Rasa Kantuk saat Mengemudi Perjalanan Jauh

Masyarakat bisa membayarkan zakat ini berupa beras, makanan pokok, hingga sejumlah uang yang setara dengan beras tersebut.

Umat Muslim bisa membayarkan zakat fitrah sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sedangkan penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat), paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Cara bayar zakat fitrah online di Baznas 

Saat ini masyarakat sudah bisa lebih mudah membayar zakat baik zakat penghasilan hingga zakat fitrah. Anda bisa membayar zakat fitrah secara online melalui situs resmi Baznas. 

Berikut ini cara membayar zakat fitrah secara online di situs resmi Baznas:

1. Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat  

2. Pada menu jenis dana, pilih "Zakat" 

3. Pilih "Zakat Fitrah" 

4. Tentukan jumlah orang yang akan dibayarkan zakatnya 

5. Isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail 

6. Klik "Lanjut ke Pembayaran" 

7. Pilih metode pembayaran yang diinginkan seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank. 

8. Klik "Bayar"

Besaran zakat fitrah dalam uang dan beras

Tidak semua umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Berikut ini syarta-syarat umat Muslim yang wajib mengeluarkan zakat fitrah:

  • Beragama Islam 
  • Hidup pada saat bulan Ramadan
  • Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, nilai zakat fitrah berupa uang yakni sebesar Rp 45.000/hari/jiwa. 

Jika Anda ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok atau beras, besaran yang perlu Anda bayarkan yakni seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. 

Pembayaran zakat fitrah bisa dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. 

Anda bisa membayarkan zakat tersebut secara langsung melalui masjid di lingkungan Anda atau secara online melalui situs Baznas atau penyedia layanan zakat lainnya. 

Baca Juga: Ini 6 Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan dan Penyebab yang Tidak Disadari

Niat zakat fitrah

Ketika membayarkan zakat fitrah, umat Islam dianjurkan membaca niat sesuai dengan zakat yang ditujukan. Berikut ini niat zakat fitrah yang dibacakan saat membayar zakat: 

  • Niat zakat fitrah untuk diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.

  • Niat zakat fitrah untuk istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala.

  • Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…(sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.

  • Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…(sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.

  • Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `anni wa an jami`i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar`an fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggungan ku, fardu karena Allah Ta'ala.

  • Niat zakat fitrah saat mewakilkan orang lain

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk…(sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala.

Demikian informasi tentang niat yang dibacakan saat membayar zakat fitrah 2024. Anda bisa membayarkan zakat tersebut melalui masjid maupun lembaga amil zakat yang Anda percaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

×