Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Bantuan Kemenag 2024 - Jakarta. Kabar gembira untuk pengurus masjid dan musala yang mengajukan bantuan Kementerian Agama (Kemenag) 2024. Penerima bantuan Kemenag 2024 untuk operasional masjid dan musala sudah diumumkan.
Nilai bantuan Kemenag 2024 ini mencapai Rp 15 juta untuk masjid. Sedangkan musala bisa mendapatkan bantuan Kemenag 2024 sebesar Rp 10 juta.
Bantuan Kemenag 2024 untuk meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.
Dilansir dari website resmi, Kemenag mengumumkan penerima Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 tahap I. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib mengimbau takmir masjid untuk memeriksa tautan yang disediakan.
"Untuk tahap kedua, nanti akan kami umumkan lebih lanjut setelah proses di tahap pertama," ujar Adib kepada wartawan pada Senin (12/2/2024).
Adib berharap, bantuan ini tidak hanya berdampak secara fisik tetapi juga mendorong masjid untuk menjadi lebih ramah dan inklusif.
Baca Juga: Ini Syarat untuk Bantuan Operasional Masjid Ramah, Masjid Bisa Dapat Rp 15 Juta
Menurut Adib, program ini bukan sekadar bantuan fisik, tetapi juga merupakan stimulus bagi masjid untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaannya. "Lebih dari sekadar bantuan fisik, ini adalah stimulan yang mendorong masjid untuk menggerakkan masjidnya semakin ramah," ungkapnya.
Kemenag telah menerima 5.787 proposal Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 dari berbagai daerah di Indonesia. Proposal tersebut terdiri dari 4.243 masjid dan 1.544 musala. Proposal-proposal tersebut kemudian disaring oleh Kantor Wilayah Kemenag untuk menentukan proposal yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan.
Takmir masjid yang telah mengajukan proposal dapat memeriksa statusnya dengan memasukkan nomor dokumen pendaftaran melalui aplikasi Pusaka yang dapat diunduh di Playstore dan Appstore.
Syarat bantuan Kemenag 2024 untuk masjid dan musala
Berikut syarat pengajuan bantuan Kemenag 2024 untuk masjid dan musala:
1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
Itulah informasi pengumuman penerima bantuan Kemenag 2024 untuk masjid dan musala. Segera buka aplikasi Pusaka Kemenag untuk cek penerima bantuan Kemenag 2024 untuk masjid dan musala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News