kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%
AKTUAL /

Dana Pensiun: Pencairan Dana Hanya Bisa Dilakukan Setelah 10 Tahun Kepesertaan


Rabu, 04 September 2024 / 17:18 WIB
Dana Pensiun: Pencairan Dana Hanya Bisa Dilakukan Setelah 10 Tahun Kepesertaan
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun

Reporter: Nadya Zahira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan kebijakan baru terkait pengelolaan dana pensiun, yang akan mulai berlaku pada Oktober 2024.

Kebijakan ini akan mengatur pencairan dana pensiun dengan lebih ketat, terutama terkait waktu kepesertaan dan penggunaan dana tersebut.

Pencairan Dana Pensiun Hanya Setelah 10 Tahun Kepesertaan

Salah satu poin utama dari kebijakan baru ini adalah larangan pencairan dana pensiun sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun. Kebijakan ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono.

Menurut Ogi, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa program pensiun benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi para peserta di masa pensiun mereka.

Baca Juga: OJK Ungkap 4 Tantangan Kelola Dana Pensiun di Indonesia

Produk Anuitas sebagai Sumber Pendapatan Utama

Ogi juga menjelaskan bahwa peserta yang memiliki saldo Manfaat Pensiun lebih dari Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21, wajib membeli Produk Anuitas dari perusahaan asuransi jiwa.

Produk Anuitas ini dirancang untuk memberikan pembayaran secara berkala atau bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun. Manfaat ini juga dapat diberikan kepada janda/duda atau anak peserta selama jangka waktu tertentu.

Produk Anuitas ini diharapkan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa depan, sehingga mereka tidak perlu bergantung pada pencairan dana pensiun secara langsung. Dengan demikian, tujuan utama dari program pensiun untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua dapat tercapai.

Baca Juga: OJK: Mulai Oktober 2024 Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun

Dampak dari Pencairan Anuitas yang Dipercepat

Dalam kesempatan yang sama, Ogi juga mengungkapkan bahwa praktik pencairan anuitas yang sering dilakukan sebelum waktunya menjadi salah satu penyebab mengapa Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak mengalami peningkatan yang signifikan.

Menurutnya, sekitar 80% dari dana yang ada harus digunakan untuk membeli produk anuitas, namun banyak peserta yang memilih untuk mencairkan dana tersebut dalam waktu kurang dari sebulan, meskipun dikenakan penalti yang cukup besar.

Ogi menilai bahwa praktik ini bertentangan dengan tujuan utama dari program pensiun. Jika dana pensiun dicairkan terlalu cepat, manfaat jangka panjang dari program pensiun tersebut akan berkurang, dan dana pensiun akan kehilangan fungsinya sebagai jaminan kesejahteraan setelah masa pensiun.

Baca Juga: OJK Rencanakan Pembubaran Jiwasraya pada Akhir 2024

Penjelasan Lebih Lanjut kepada Peserta

Ogi juga menegaskan pentingnya sosialisasi kepada peserta mengenai tujuan dan manfaat dari program pensiun. Menurutnya, dana pensiun seharusnya dimanfaatkan setelah masa pensiun, bukan diambil sebelumnya.

Jika peserta mencairkan dana terlalu dini, dana tersebut hanya akan menjadi tabungan biasa dan tidak memberikan manfaat jangka panjang sebagaimana yang diharapkan dari sebuah program pensiun.

Oleh karena itu, OJK akan menerapkan aturan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa dana pensiun benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan program. Pencairan dana pensiun sebelum peserta mencapai usia kepesertaan 10 tahun akan dilarang, guna menjaga keberlanjutan dan manfaat dari program pensiun itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×