Penulis: Ryan Suherlan
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menerbitkan dokumen terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026 melalui laman web resminya dengan titel "UU APBN dan Nota Keuangan 2026".
Diterbitkannya UU APBN dan Nota Keuangan 2026 menarik perhatian berbagai masyarakat hingga petinggi daerah seperti deretan gubernur yang memprotes terkait aliran dana Transfer ke Daerah (TKD).
Sejumlah gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) mendatangi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa guna memprotes terkait dana TKD yang dipotong berdasarkan dokumen "Advertorial RAPBN 2026" yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan RI.
Baca Juga: Jelang Laga Indonesia Arab Saudi, Ini Respon Pemain Timnas Garuda di Instagram
Deretan Gubernur yang hadir mulai dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan sejumlah gubernur lainnya mengeluhkan penurunan TKD yang berdampak pada belanja daerah.
Berdasarkan dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, Dana TKD dialokasikan sebesar 650 Triliun untuk mendukung penyelenggaraan layanan publik di daerah serta mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien.
Namun dana TKD tahun 2026 disepakati diperbesar menjadi Rp 693 triliun saat pembahasan di DPR.
Rincian Aliran Dana Tranfer ke Daerah
Tujuan utama dari dana TKD yaitu untuk pemenuhan belanja pokok pemerintah daerah. Pada RAPBN tahun 2026, rincian alokasi dana TKD sebagai berikut:
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Siapa Penyerang Skuad Garuda?
• DBH: 45.1 triliun
• DAU: 373.8 triliun
• DAK: 155.1 triliun
• Otsus DIY: 13.6 triliun
• Dana Desa: 60.6 triliun
• DIF: 1.8 triliun
Adapula alokasi tersebut dimaksudkan untuk gaji dan tunjangan melekat ASND, belanja operasional kantor dan juga belanja pelayanan publik.
Baca Juga: Top 10 Pemain Termahal Timnas Indonesia, Jay Idzes Urutan Pertama
Kebijakan terkait penetapan dana TKD memiliki tujuan sebagai berikut:
• Meningkatkan sinergi dan harmonisasi belanja pusat daerah melalui penggunaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel dan transparan.
• Meningkatkan efektivitas peran TKD agar sejalan dengan Prioritas Nasional utamanya pendidikan, kesehatan, Koperasi Merah Putih dan ketahanan pangan.
• Mendukung daya saing daerah melalui belanja produktif, sinergi dan pembiayaan inovatif dan penguatan local taxing power.
• Dana desa untuk membangun desa dan memberdayakan masyarakat serta mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
• Menyeimbangkan fiskal pusat dan daerah (vertical balance) serta antardaerah (horizontal balance)
• Dukungan untuk program prioritas pemerintah dan belanja pemerintah daerah utamanya belanja gaji dan tunjangan melekat ASND, operasional kantor dan pelayanan publik.
Selanjutnya: Jadwal MPL ID S16 Regular Season Week 8, Perebutan Poin Kemenangan Semakin Sengit
Menarik Dibaca: 12 Cara Mengobati Pilek secara Alami yang Layak Dicoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News