Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Sejumlah pemerintah provinsi mulai mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Hingga Senin (22/12/2025), tercatat sudah enam dari total 38 provinsi di Indonesia yang resmi menetapkan kenaikan UMP untuk tahun depan.
Penetapan UMP 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.
Berikut rangkuman enam provinsi yang telah menetapkan UMP 2026:
1. UMP Sumatera Utara Naik 7,90%
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menetapkan UMP Sumut 2026 naik sebesar 7,9%. Dengan kenaikan ini, UMP Sumut meningkat dari Rp 2.992.559 menjadi Rp 3.228.971 atau bertambah Rp 236.412.
Penetapan tersebut, menurut Bobby Nasution, telah melalui perhitungan sesuai ketentuan pengupahan yang berlaku.
2. UMP Sumatera Selatan Naik 7,10%
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengesahkan UMP Sumsel 2026 sebesar Rp 3.942.963. Angka ini naik 7,10% dibandingkan UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 3.681.561.
Penetapan dilakukan melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.
Baca Juga: Survei Mandiri 2025: Omzet UKM Masih Tercekik, Industri Pengolahan Paling Babak Belur
3. UMP Sulawesi Utara Naik 6,018%
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menetapkan UMP Sulut 2026 sebesar Rp 4.002.630 atau naik Rp 227.205 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.775.425.
Selain UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut 2026 juga ditetapkan sebesar Rp 4.102.696.
4. UMP Sulawesi Tengah Naik 9,08%
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP Sulteng 2026 sebesar Rp 3.179.565 per bulan, naik 9,08% dari tahun sebelumnya.
Selain UMP, ditetapkan pula UMSP 2026 untuk sektor pertambangan sebesar Rp 3.352.956 dan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 3.320.403.
Baca Juga: Kabar Baik! Jasa Marga Gelontorkan Diskon Tol di Trans Jawa, Sumatra, hingga Sulawesi
5. UMP Sulawesi Selatan Naik 7,21%
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memastikan kenaikan UMP Sulsel 2026 sebesar 7,21%. Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja, yang tinggal menunggu pengesahan SK gubernur.
6. UMP Kalimantan Tengah Naik 6,12%
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP Kalteng 2026 sebesar Rp 3.686.138 per bulan, naik Rp 212.516 atau 6,12% dari tahun sebelumnya.
Selain itu, UMSP sektor pertambangan ditetapkan sebesar Rp 3.714.130 dan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 3.692.907.
Tonton: Turkiye Akan Kembalikan S-400 Rusia demi Bisa Beli Jet Tempur F-35 AS
Penetapan UMP dan UMSP Kalteng 2026 ini merupakan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Kesimpulan:
Penetapan UMP 2026 di enam provinsi menandai awal kenaikan upah minimum tahun depan dengan besaran yang bervariasi, berkisar antara 6% hingga lebih dari 9%, sejalan dengan penerapan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Kenaikan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi, namun di sisi lain berpotensi meningkatkan beban biaya bagi dunia usaha. Dengan mayoritas provinsi belum menetapkan UMP, arah dan dampak kebijakan pengupahan 2026 masih akan sangat bergantung pada keputusan provinsi lainnya dalam waktu dekat.
Selanjutnya: Harga Ayam Hidup Melesat, Laba Japfa Comfeed (JPFA) Diproyeksi Naik Signifikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













