Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Membeli rumah subsidi menjadi salah satu opsi agar masyarakat bisa memiliki tempat tinggal sendiri. Namun demikian, tidak semua masyarakat boleh membeli rumah subsidi. Pasalnya, rumah subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kriteria pembeli rumah subsidi sudah diatur lewat Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
"Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/10/2025).
Batas Maksimal Gaji agar Boleh Beli Rumah Subsidi
Kriteria MBR yang boleh membeli rumah subsidi ditentukan berdasarkan batas maksimal gaji atau penghasilan setiap bulannya.
Hal itu termaktub di dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Berdasarkan beleid tersebut, batas gaji maksimal MBR yang boleh membeli rumah subsidi ditentukan berdasarkan empat zona wilayah, meliputi:
Baca Juga: Investor Asing Angkat Kaki: Pasar RI Kehilangan Rp 3,79 Triliun dalam Sepekan
Zona 1
Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera (kecuali Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau), Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat:
• Gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 8,5 juta
• Pasangan menikah Rp 10 juta
Zona 2
Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali:
• Gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 9 juta
• Pasangan menikah Rp 11 juta
Zona 3
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya:
• Gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 10,5 juta
• Pasangan menikah Rp 12 juta
Zona 4
Jabodetabek:
• Gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 12 juta
• Pasangan menikah Rp 14 juta
Baca Juga: Menkeu Ungkap Syarat Agar Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 6% pada 2026
Apa Itu Rumah Subsidi dan Berapa Harganya?
Rumah subsidi merupakan rumah bagi MBR yang disubsidi pemerintah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dikutip dari laman Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), FLPP memiliki fitur antara lain:
- Suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu KPR, sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit
- Cicilan KPR maksimal 20 tahun
- Uang muka mulai dari 1 persen
- Bebas PPN
- Harga rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.
Berikut daftar harga rumah subsidi:
- Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): maksimal Rp 166.000.000
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): maksimal Rp 182.000.000
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): maksimal Rp 173.000.000
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: maksimal Rp 185.000.000
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan: maksimal Rp 240.000.000
Bagaimana Cara Beli Rumah Subsidi?
Untuk membeli rumah subsidi, masyarakat harus memenuhi syarat, menyiapkan dokumen, serta mengikuti alur pengajuannya:
1. Syarat Beli Rumah Subsidi Melalui KPR FLPP
- Berkewarganegaraan Indonesia
- Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah
- Tidak memiliki rumah
- Status boleh lajang atau menikah
- Penghasilan tidak melebihi batas sesuai ketentuan
2. Persiapkan Dokumen Pengajuan FLPP
- Surat pemesanan rumah
- Fotokopi KTP, KK, NPWP
- Akta nikah
- Slip gaji atau surat penghasilan
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi
Tonton: Krakatau Steel Berpeluang Kantongi US$500 Juta dari Danantara, Ini Syaratnya!
3. Alur Pengajuan FLPP
- Pilih rumah melalui SiKumbang atau SiKasep
- Survei lokasi dan booking unit
- Ajukan ke bank penyalur
- Menunggu persetujuan
- Tanda tangan akad dan sertifikat
- Mulai cicilan
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Syarat Gaji untuk Beli Rumah Subsidi, Berikut Batas Maksimalnya"
Selanjutnya: Dana Kelolaan Reksadana Pecah Rekor Rp 621 Tiliun, Aset Defensif jadi Andalan
Menarik Dibaca: Tanaman Herbal Kayu Manis Bisa Turunkan Gula Darah? Pasien Diabetes Wajib Baca!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













