Penulis: Tiyas Septiana
KONTAN.CO.ID - Lebaran Idul Fitri 2024 tinggal seminggu lagi. Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dicairkan maksimal seminggu sebelum Lebaran tiba.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis ketentuan perhitungan THR Keagamaan 2024.
Mekanisme tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Baca Juga: Nyaman Meninggalkan Rumah saat Mudik Lebaran, Ini Tips Menjaga Keamanan Rumah
Tahun ini THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan atau pemberi kerja dan tidak boleh dicicil. THR Keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
- Pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu
Selain itu THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Perusahaan atau pemberi kerja diimbau untuk segera memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh lebih awal.
Cara menghitung THR Keagamaan tahun 2024
Berdasarkan Surat Edaran Menaker 2024, besaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mekanisme pemberian THR menggunakan perhitungan:
(Masa kerja x 1 bulan upah kerja) : 12
Contoh perhitungan THR keagamaan 2024 dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yakni:
Pekerja A bekerja selama 10 bulan dengan gaji Rp 4.800.000. THR yang dia dapat saat hari raya keagamaan adalah:
(10 bulan : Rp 4.800.000) : 12 bulan
= Rp 48.000.000 : 12 bulan
= Rp 4.000.000
Jadi THR Keagamaan yang didapat pekerja A dengan masa kerja 10 bulan adalah Rp 4.000.000
Baca Juga: 13 Tips Mudik Membawa Bayi Agar Aman dan Nyaman di Perjalanan, Lakukan Hal Ini
Sedangkan untuk pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, THR keagamaan yang diterima menggunakan mekanisme perbitu ini
1. Masa kerja 12 bulan/lebih akan mendapatkan THR 1 bulan upah berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir
2. Masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR 1 bulan upah berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja
Bagi pekerja yang memiliki kendala tentang THR Keagamaan 2024, Anda bisa melakukan konsultasi melalui situs https://poskothr.kemnaker.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News