Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Cara Melunasi Biaya Haji 2024 - Jakarta. Memasuki Februari 2024, hampir sebagian calon jemaah haji telah melunasi biaya haji. Untuk yang belum, silakan cermati cara pelunasan biaya haji 2024 berikut.
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M tahap I dibuka sejak 10 Januari 2024. Sampai hari ini, sudah lebih 113 ribu jemaah haji reguler yang melakukan pelunasan.
"Bertahap, jemaah haji Indonesia melunasi biaya haji. Sekarang sudah ada 113.243 jemaah yang melakukan pelunasan," sebut Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta dalam keterangan resmi, Rabu (31/1/2024).
Jemaah haji 2024 yang sudah melunasi, terdiri atas 101.645 jemaah yang memang masuk alokasi kuota berangkat tahun ini dan 11.598 jemaah kuota cadangan. Sebelum melakukan pelunasan biaya haji 2024, mereka harus melakukan pemeriksaan untuk memenuhi syarat istithaah kesehatan.
Mulai tahun ini, syarat Istitha'ah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih. "Sampai hari ini, tercatat ada 168.457 jemaah yang sudah periksa dan memenuhi syarat istithaah kesehatan," sebut Anna.
Baca Juga: Biaya Haji Terus Naik, BPKH Usul Aturan Pola Tabungan Haji Terbuka Sepanjang Masa
Jemaah haji 2024 yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih.
Indonesia tahun 2024 ini mendapat 221.000 kuota haji. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji Indonesia 2024 berjumlah 241.000 orang.
Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi:
a) jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan;
b) prioritas jemaah haji reguler lanjut usia; dan
c) jemaah haji reguler cadangan.
Cara pelunasan biaya haji 2024
Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan haji 2024 dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:
1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Itulah informasi pelunasan biaya haji dan daftar biaya haji Bipih 2024 per embarkasi. Semoga Anda menjadi haji mabrur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News