Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 akan segera dibuka.
KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah kepada siswa atau siswi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi, akademik tetapi mengalami keterbatasan ekonomi.
Dilansir dari laman KIP Kuliah, siswa yang lolos program ini akan mendapatkan sejumlah keuntungan, seperti bebas biaya pendidikan dan subsidi uang saku mulai dari Rp 800.000. Pendaftaran KIP Kuliah juga tidak dipungut biaya atau gratis.
Lantas, kapan pendaftaran KIP Kuliah dibuka?
Jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2024
Subkoordinator KIP Kuliah, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbud Ristek) Muni Ika menyampaikan, jadwal pendaftaran KIP Kuliah akan dibuka lebih cepat dari pendaftaran jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Jika pendaftaran SNBP dibuka pada 14 Februari 2024, pendaftaran KIP Kuliah dijadwalkan dibuka Senin (12/2/2024).
"(Pendaftaran KIP Kuliah) rencana akan buka besok, 12 Februari 2024," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/2/2024).
Muni menuturkan, pihaknya saat ini tengah menyusun rilis resmi terkait pembukaan pendaftaran KIP Kuliah 2024 tersebut.
Nantinya, launching pendaftaran KIP Kuliah akan diumumkan melalui laman resmi Kemendikbudristek.
Berdasarkan pelaksanaan tahun lalu, pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Baca Juga: Siswa Catat, Ini Biaya yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung KIP Kuliah 2024
Dokumen daftar KIP Kuliah
Mengacu pada laman resmi @pusladik_dikbud, untuk mendaftar KIP Kuliah 2024, siswa harus memiliki beberapa dokumen.
Berikut data yang diperlukan untuk mendaftar KIP Kuliah:
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Seluruh data tersebut dipastikan harus sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Syarat penerima KIP Kuliah 2024
Muni menyampaikan, syarat penerima KIP Kuliah 2024 hampir sama dengan tahun sebelumnya.
"Terkait persyaratan hampir sama, tapi kan hanya saja belum resmi kita publish untuk pedoman 2024," kata dia, dilansir dari Kompas.com (29/1/2024).
Dilansir dari Pedoman Pendaftaran KIP-K 2023, berikut syarat penerima KIP Kuliah sebagai gambaran pembukaan pendaftaran 2024:
- Siswa/siswi lulusan SMA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk dan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) pada program studi terakreditasi resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
- Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Baca Juga: 3 Kriteria Penerima KIP Kuliah, Calon Mahasiswa PTN dan PTS 2024 Catat Apa Saja
Penerima KIP Kuliah tahun lalu juga perlu memenuhi persyaratan ekonomi dari keluarga miskin yang meliputi:
- Pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, seperti:
1. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
2. Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
3. Bansos Bantuan Pangan Nontunai (BPNT)
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Berasal dari panti sosial/panti asuhan.
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria ekonomi di atas, masih bisa tetap mendaftar sebagai penerima KIP Kuliah selama memenuhi bukti sebagai berikut:
- Menyertakan bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000
- Menyertakan bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah minimum tingkat desa atau kelurahan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipercepat, Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Akan Dibuka Besok"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News