Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penukaran uang baru dalam rangka menyambut Lebaran 2024 di Bank Indonesia (BI) sudah bisa dilakukan, salah satunya melalui kas keliling BI.
Sebelum melakukan penukaran uang baru melalui kas keliling BI, Anda wajib mendaftarkan diri di website PINTAR BI, https://pintar.bi.go.id/.
Tahun ini, nominal maksimal penukaran uang baru di kas keliling BI naik menjadi Rp 4 juta, dari sebelumnya Rp 3,8 juta per orang.
Nantinya, masyarakat dapat melakukan pemesanan melalui website, kemudian mengambil uang di kas keliling sesuai tanggal, waktu, dan lokasi yang ditentukan.
Lantas, apa saja syarat penukaran uang Rupiah baru di Bank Indonesia?
Syarat penukaran uang Rupiah baru melalui kas keliling BI
Dilansir dari informasi resmi BI, berikut beberapa syarat penukaran uang rupiah baru Lebaran 2023 melalui kas keliling Bank Indonesia:
- Penukaran hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak
- Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan
Baca Juga: BSI Siapkan Uang Tunai Rp 45 Triliun Selama Ramadan dan Lebaran
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan, di mana penggantian dapat diberikan menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda
- Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling, melainkan dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
Perlu diketahui, uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.
Baca Juga: BI Siapkan Uang Tunai Rp 197,6 Triliun untuk Kebutuhan Ramadan dan Lebaran 2024
Sementara itu, langkah-langkah atau tata cara penukaran uang baru Lebaran 2024 melalui kas keliling Bank Indonesia sebagai berikut:
- Penukaran uang baru untuk Lebaran 2024 bisa diakses melalui laman https://pintar.go.id/
- Pada halaman utama pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan
- Klik tombol Lihat Lokasi
- Akan muncul daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
- Pilih lokasi, tanggal, dan waktu yang diinginkan
Baca Juga: Penukaran Uang Baru Ramadan dan Lebaran Dibatasi Rp 4 Juta Per Orang
- Isikan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor telepon, dan alamat e-mail
- Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah sesuai peraturan jumlah jenis pecahan yang bisa ditukar Lakukan pemesanan untuk memperoleh bukti pemesanan
- Bawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau cetak.
Demikian ulasan mengenai syarat dan cara penukaran uang baru Lebaran 2024 di Bank Indonesia melalui kas keliling BI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tukar Uang Baru Lebaran 2024 di BI Sudah Bisa Dilakukan, Ini Syaratnya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News