kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.396.000   10.000   0,72%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%
AKTUAL /

Jangan Bawa HP ke Dalam Bilik Suara, Sanksinya Dipenjara dan Denda


Senin, 05 Februari 2024 / 10:27 WIB
Jangan Bawa HP ke Dalam Bilik Suara, Sanksinya Dipenjara dan Denda
ILUSTRASI. Masyarakat yang terdaftar sebagai DPT dilarang membawa HP ke dalam bilik suara saat hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Masyarakat yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) dilarang membawa telepon seluler (ponsel) atau HP ke dalam bilik suara saat hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024). 

Larangan membawa perangkat elektronik ini bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, perintah untuk tidak membawa HP tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu. 

Perintah tersebut, akan disampaikan secara langsung oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing. 

"Pasal 25 ayat (1), sebelum pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara," kata Idham, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/2/2024). 

Lebih lanjut, dalam Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan, pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. 

Pemilih juga dilarang membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara yang dibagikan. 

Baca Juga: Anies Mau Bansos Nantinya Diberi Label dari APBN: Agar Masyarakat Tahu

Lantas, apa sanksi jika melanggar larangan mendokumentasikan pencoblosan di bilik suara?

Sanksi memfoto dan merekam saat mencoblos 

Idham menerangkan, memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. 

"Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," terangnya. 

Ketentuan di atas juga berlaku untuk orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain. 

Pasal 364 UU Pemilu mengatur, pemilih yang dibantu adalah orang dengan kondisi disabilitas netra, disabilitas fisik, dan halangan fisik lain. 

Pemilih dengan kondisi di atas perlu bantuan orang lain saat memberikan suaranya di TPS, tetapi dengan tetap berdasarkan permintaan sendiri. 

Baca Juga: Prabowo Janji Terapkan Sistem Audit Karena Banyak Kebocoran Alokasi Dana Pendidikan

Idham melanjutkan, larangan memfoto dan merekam proses pemberian hak suara turut sejalan dengan prinsip rahasia, salah satu dari enam asas pemilu di Indonesia.

Asas rahasia berarti, pilihan pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun di hari pencoblosan. 

Selain rahasia, ada pula lima asas lain yang tergabung dalam akronim Luber Jurdil, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

Enam prinsip yang menjadi asas pemilu di Tanah Air itu telah diatur secara lugas dalam Pasal 2 UU Pemilu. 

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Gaji Guru Ada Yang Rp 300.000, Pemerintah Tidak Adil

"Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Idham. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Boleh Bawa HP untuk Foto dan Rekam Saat Mencoblos, Ini Sanksinya!"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×