kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%
AKTUAL /

Jangan Jadi Korban: Ini Cara Lapor Penipuan Pinjol & Investasi Ilegal ke Satgas PASTI


Selasa, 25 November 2025 / 04:52 WIB
Diperbarui Selasa, 25 November 2025 / 04:54 WIB
Jangan Jadi Korban: Ini Cara Lapor Penipuan Pinjol & Investasi Ilegal ke Satgas PASTI
ILUSTRASI. OJK mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya penipuan keuangan menjelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru. KONTAN/Baihaki

Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya penipuan keuangan menjelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Pada periode itu, kebutuhan dana masyarakat biasanya meningkat, sehingga banyak yang mencari solusi cepat seperti pinjaman online (pinjol), investasi berimbal hasil besar, hingga jasa gadai.

Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan pelaku keuangan ilegal untuk menjerat korban.

OJKmengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk melapor ke Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).Satgas tersebut terdiri atasOJK dan 21 kementerian dan lembaga lainnya.

Satgas PASTIberfungsi mencegah, menangani, dan menindak praktik investasi bodong, pinjol ilegal, hingga gadai tanpa izin, sekaligus menyediakan kanal pelaporan resmi bagi masyarakat.

Kapan Harus Melapor ke Satgas PASTI?

Mengutip laman resmi OJK, masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan atau mengalami:

  • Penawaran investasi tanpa izin resmi.
  • Pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
  • Skema penghimpunan dana mencurigakan dengan iming-iming keuntungan besar.
  • Penipuan berkedok layanan keuangan digital.
  • Penyalahgunaan nama lembaga resmi untuk menipu.
  • Penyebaran aplikasi, tautan, atau situs keuangan ilegal.

Cara Melapor ke Satgas PASTI

Pengaduan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Satgas PASTI di https://sipasti.ojk.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kumpulkan Bukti

Simpan tangkapan layar percakapan, iklan, bukti transfer, atau pesan ancaman.

2. Pastikan Identitas Pelaku/Entitas

Catat nama aplikasi, situs, nomor telepon, atau perusahaan yang terlibat.

3. Akses Kanal Resmi

  • Buka https://sipasti.ojk.go.id
  • Pilih menu “Lapor Sekarang”
  • Isi Formulir Pengaduan
  • Masukkan identitas pelapor, informasi entitas yang diadukan, nomor rekening terkait, serta unggah bukti pendukung (maksimal 10 MB).
  • Kirim dan Konfirmasi
  • Klik “Ajukan Laporan” lalu pilih “Ya” ketika notifikasi konfirmasi muncul.
  • Terima Bukti Pengajuan
  • Sistem akan menampilkan pesan sukses dan pelapor akan menerima email dari Satgas PASTI.

Tonton: Mentan Amran Bongkar 250 Ton Beras Impor Ilegal di Sabang Aceh

4. Pantau Email

Update perkembangan penanganan akan disampaikan melalui email.

Satgas PASTI menegaskan, laporan masyarakat sangat penting untuk mencegah semakin banyaknya korban, terutama pada periode akhir tahun ketika kasus penipuan keuangan cenderung meningkat.

Indikasi kecil dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap jaringan penipuan yang lebih besar.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul "Waspada Marak Penipuan saat Nataru, Ini Cara Lapor Pinjol dan Gadai Ilegal ke Satgas PASTI"

Selanjutnya: Rayakan HGN 2025, Pilih Ucapan & Puisi Hari Guru Nasional yang Menyentuh Hati

Menarik Dibaca: 25 Ucapan HUT PGRI Ke-80 Tahun Untuk Peringati Hari Guru Nasional 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×