Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menitahkan dua menteri untuk mempercepat pengembangan Digital ID alias KTP Digital. Kedua menteri yang dimaksud adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Melansir Kompas.com, Kepala Negara memberi tenggat paling lambat 6 bulan bagi Menkominfo menyelesaikan pengembangan dan penerapan tersebut.
Adapun Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) pengganti KTP Elektronik (e-KTP).
"Mendagri dan Menkominfo, juga mempercepat pengembangan dan penerapan digital ID, paling lambat bulan 6 harus sudah selesai," kata Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna Peningkatan Kinerja ASN melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).
Melansir Indonesia.go.id, alasan pemerintah mengubah e-KTP menjadi IKD adalah menghemat pembiayaan kartu identitas. Selain itu, IKD juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.
Tidak itu saja. KTP digital juga dapat dibuat lebih cepat dan praktis, tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone.
Hingga akhir 2023, sebanyak 50 juta e-KTP fisik sudah berubah menjadi KTP digital.
Baca Juga: Perpanjang SIM Sebelum Tahun Baru Di SIM Keliling Bekasi & Tangsel Hari Ini (28/12)
Apa itu KTP digital?
KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang dilengkapi QR Code. KTP jenis ini akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia.
Menurut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kemendagri, pemerintah menargetkan masyarakat yang menggunakan KTP digital di wilayah Jawa dan Pulau Bali mencapai 50%, Sumatra dan Sulawesi 30%, Kalimantan 20%, NTB 40% dan pulau-pulau kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP Digital baru di angka 10%.
Yang jelas, syarat utama untuk bisa mempunyai KTP digital adalah sudah memiliki e-KTP, bisa mengoperasikan smartphone, serta berada di wilayah yang punya koneksi internet.
Sementara itu, dalam aplikasi “KTP Digital”, akan termuat:
- data dokumen KTP dan Kartu Keluarga;
- QR Code e-KTP Digital;
- data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.
Cara membuat KTP Digital
Adapun gambaran umum mekanisme pembuatan KTP Digital sbb:
1. Unduh aplikasi KTP Digital
Warga mengunduh aplikasi “KTP Digital” (Identitas Digital) di ponsel melalui Play Store dan App Store.
Baca Juga: Cara Mudah Memiliki Tabungan Emas
2. Registrasi akun di aplikasi
Warga melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.
3. Verifikasi wajah (face recogniton)
Melalui aplikasi, warga melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah. Mekanisme ini juga menjadi bagian dari pengamanan data KTP milik setiap warga.
4. Verifikasi email
Warga melakukan verifikasi melalui e-mail supaya bisa login ke aplikasi. Proses ini biasa dilakukan dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News