Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar negeri.
Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia disebut tidak hanya berlaku di Tanah Air, tetapi juga dapat digunakan di 8 negara Asia Tenggara.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam pengumuman di akun resmi Instagram @tmcpoldametro, Kamis (20/6/2024).
Namun, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, SIM Internasional masih diperlukan saat akan berkendara di negara-negara lain.
"Bukan berarti semua negara ASEAN memberlakukan SIM Indonesia, terus SIM Internasional itu tidak berlaku, enggak," kata Yusri, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Baca Juga: SIM Diganti NIK Mulai 2025, Bagaimana Nasib SIM Lama?
Tidak semua negara Asia Tenggara
Yusri menyampaikan, masyarakat yang akan berkendara di luar negeri tetap perlu mengurus SIM Internasional.
Dilansir dari laman Korlantas, SIM Internasional yang diterbitkan oleh Indonesia tersebut berlaku di 92 negara yang menandatangani Konvensi Wina Tahun 1968.
"SIM Internasional ini digunakan di beberapa negara yang sudah ada perjanjian dengan kita. Jepang tidak mengakui SIM Internasional kita," ungkapnya.
Kendati demikian, terdapat beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang memilih memberlakukan SIM asli atau domestik alih-alih SIM Internasional.
"Ada beberapa negara di ASEAN, saya tidak bilang semua. Contohnya, Thailand dan Filipina," kata dia.
Bahkan, menurut Yusri, sejumlah negara bagian di Australia juga lebih sering menanyakan keberadaan SIM asli dibandingkan SIM Internasional.
"Tetap SIM Internasional diberlakukan, tergantung negara-negaranya," ujar Yusri.
Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat KTP yang Hilang, Cek Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online
Daftar negara yang mengakui SIM Indonesia
Sementara itu, dilansir dari laman Indonesiabaik.id, delapan negara di Asia Tenggara yang memberlakukan SIM Indonesia, meliputi:
- Filipina
- Thailand
- Laos
- Vietnam
- Myanmar
- Brunei Darussalam
- Singapura
- Malaysia.
Warga negara Indonesia (WNI) yang akan berkendara di negara-negara tersebut dapat langsung menunjukkan SIM Indonesia.
Pemberlakuan SIM Indonesia di negara-negara Asia Tenggara sendiri dilatarbelakangi oleh perjanjian Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued.
Perjanjian pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia itu mengungkapkan, setiap warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik atau SIM Indonesia.
Mulanya, perjanjian hanya mengikat beberapa negara ASEAN, seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand.
Kemudian pada 1997, perjanjian meluas ke beberapa negara lagi yang mengakui SIM domestik, seperti Vietnam, Laos, dan Myanmar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 2025, SIM Indonesia Bisa Digunakan di 8 Negara Ini"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News