kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%
AKTUAL /

Kabar Baik! Tarif Listrik 2025 Tak Naik hingga Desember, Ada Diskon?


Kamis, 23 Oktober 2025 / 04:24 WIB
Kabar Baik! Tarif Listrik 2025 Tak Naik hingga Desember, Ada Diskon?
ILUSTRASI. Pemerintah memastikan tarif listrik 2025 tidak mengalami kenaikan hingga Desember mendatang. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah memastikan tarif listrik 2025 tidak mengalami kenaikan hingga Desember mendatang.

Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan non-subsidi maupun subsidi dan sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah tekanan harga energi global.

Keputusan tersebut juga memberi kepastian bagi rumah tangga, dunia usaha, hingga pelaku industri kecil agar dapat merencanakan biaya energi secara lebih stabil menjelang akhir tahun.

Lantas, apa dasar penetapan harga tarif listrik dan besarannya?

Pemerintah pastikan tarif listrik 2025 tidak naik

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno dalam keterangan resmi, Senin (29/9/2025), menjelaskan bahwa pergerakan indikator ekonomi makro seharusnya memicu kenaikan tarif. 

Namun, pemerintah memilih untuk menahannya demi perlindungan daya beli.

"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik," ujar Tri dikutip dari Kompas.com, Senin (20/10/2025).

Tonton: PLN: Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Masuk Dalam Alokasi RUPTL 2025-2034

"Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," sambungnya.

Tri menegaskan bahwa pelanggan bersubsidi juga tidak terdampak. Subsidi tetap diberikan bagi rumah tangga miskin, fasilitas sosial, industri kecil, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," kata Tri.

Dasar penetapan tarif listrik triwulan IV 2025 Penetapan tarif listrik non-subsidi berpedoman pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif setiap tiga bulan.

Penyesuaian ini dihitung berdasarkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun seluruh indikator ekonomi tersebut bergerak fluktuatif, pemerintah menilai kondisi makro masih terkendali sehingga tidak diperlukan penyesuaian tarif hingga akhir 2025.

Daftar tarif listrik PLN Oktober–Desember 2025

Berikut rincian tarif listrik 2025 yang berlaku untuk periode Oktober–Desember berdasarkan golongan pelanggan PLN:

Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi

  • R-1/TR 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Pelanggan Bisnis dan Industri

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Pelanggan Pemerintah dan Penerangan Jalan

  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.

Pelanggan Pelayanan Sosial

  • S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
  • S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Pelanggan Subsidi

  • R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh.

Seluruh tarif berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar tanpa perbedaan harga, hanya sistem pembayarannya yang berbeda.

Diskon tarif listrik tidak dilanjutkan, diganti program baru

Pemerintah juga memastikan bahwa diskon tarif listrik yang sempat diberlakukan pada awal tahun tidak akan diteruskan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, kebijakan itu akan digantikan oleh program baru yang akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi, untuk diskon listrik, tidak kita berikan lagi. Tetapi diganti program yang lain," ujar Airlangga, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/10/2025).

Diskon tarif listrik sebelumnya diberikan sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA hingga 2.200 VA pada Januari-Februari 2025.

Potongan harga diberikan sebagai kompensasi kenaikan PPN 12 persen. Rencana memperpanjang program untuk Juni–Juli 2025 akhirnya dibatalkan karena proses penganggaran dinilai tidak memungkinkan.

Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan paket insentif baru berupa bantuan sosial, subsidi upah, serta diskon transportasi publik untuk menjaga daya beli masyarakat pada kuartal akhir tahun.


Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Tarif Listrik 2025 Tetap hingga Desember, Ada Diskon?"

Selanjutnya: Harga Terus Naik, Bisnis Gadai Emas Semakin Berkilau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×