Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - Kementerian Agama Republik Indonesia mengatakan umrah mandiri terlalu berisiko untuk jemaah.
Umrah tanpa agen travel alias umrah mandiri tengah jadi buah bibir dan trend di tanah air.
Baca Juga: Mudah dan Cepat! Ini Cara Mengajukan Pengembalian Dana Pendaftaran Haji
Umrah mandiri mulai dilirik masyarakat karena calon jemaah bisa mengatur tanggal keberangkatan sesuai keinginan.
Lainnya, biaya umrah mandiri lebih terjangkau dibandingkan umrah menggunakan jasa travel.
Trend umrah mandiri ini rupanya menjadi perhatian Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pasalnya, umrah mandiri melanggar peraturan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam Bab VII, penyelenggaraan ibadah umrah pasal 86 menyebutkan:
1. Perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU.
2. Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dilakukan oleh PPIU.
Sekedar info, para agen travel umrah harus memenuhi semua syarat untuk mendapatkan PPIU.
"Umrah mandiri terlalu berisiko. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan pada jemaah siapa yang akan dimintai pertanggung jawaban," kata Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama Republik Indonesia pada KONTAN, Kamis (22/2).
Anna menambahkan umrah mandiri dengan mengumpulkan atau mengajak orang lain berpotensi merugikan jemaah. Sebab, pihak yang mengajak tersebut tidak memiliki izin atau PPIU.
Ditambah lagi, umrah mandiri berpotensi membuat ibadah umrah menjadi kurang sempurna karena jemaah tidak mengetahui tempat mengambilan miqat dan tata cara ibadah umrah.
Faried Alwaji, Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia mengatakan ada tempat yang boleh dimasuki ada yang tidak, hal ini perlu bimbingan penyelenggara yang sudah memiliki izin.
Pemerintah tengah menyusun aturan teknis untuk umrah mandiri
Umrah mandiri sebenarnya sudah lama dipraktekkan oleh sebagian orang, namun baru menjadi trend setelah pihak Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan aturan visa turis boleh untuk ibadah umrah.
"Aturan tersebut menjadi tantangan untuk kami. Saat ini, kami sedang mencari cara untuk menyusun teknisnya agar semua orang tidak dirugikan dan bisa berangkat umrah tanpa melanggar undang-undang," jelas Anna.
Kementerian Agama Republik Indonesia juga tengah melakukan sosialisasi melalui media sosial terkait risiko umrah mandiri.
Baca Juga: Terungkap Travel Haji Bodong di Bandung, Total Kerugian Rp 4,6 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News