Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat pemanfaatan data untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memasukkan berbagai data keuangan wajib pajak, mulai dari saham, deposito hingga berbagai aset lainnya, ke dalam basis data geospasial yang dimiliki otoritas pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pengayaan data tersebut dilakukan dengan mengintegrasikan berbagai sumber informasi yang dimiliki DJP.
Menurutnya, DJP saat ini terus melakukan enrichment atau pengayaan terhadap data yang masuk dari berbagai sumber, termasuk data transaksi dan data keuangan wajib pajak.
"Data yang masuk dari berbagai macam sumber, baik itu data terkait transaksi keuangan maupun data keuangan lainnya. Ada data aset, data liability, data investasinya, misalnya deposito, simpanan bank, data saham, serta berbagai informasi investasi lainnya," kata Bimo dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga: Beli Rumah Subsidi: Kini Bisa Dicicil 30 Tahun, Siapa Paling Untung?
Data yang telah dikumpulkan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam database geospasial milik DJP. Melalui sistem ini, otoritas pajak dapat memetakan aktivitas ekonomi dan kondisi keuangan wajib pajak secara lebih komprehensif.
Dengan pemetaan berbasis geospasial, DJP dapat melihat distribusi aset dan aktivitas ekonomi wajib pajak secara lebih terintegrasi sehingga mendukung pengawasan perpajakan yang lebih efektif.
Selain itu, pengayaan data juga terus dilakukan secara berkelanjutan dengan menambahkan berbagai informasi baru dari sumber data eksternal.
Tonton: Perang Iran–Israel Hantam Bali! Turis Batal Datang, Vila Sepi
Langkah ini menjadi bagian dari strategi DJP dalam memperkuat basis data perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi dan integrasi data yang semakin luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













