Penulis: Tiyas Septiana
Cara Daftar DTKS Buat Syarat Daftar KIP Kuliah- Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2024 sudah dibuka. Salah satu syarat yang perlu dilampirkan peserta adalah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melansir unggahan Instargarm Sahabat KIP Kuliah, syarat ini memang tidak wajib dimiliki oleh calon mahasiswa namun tetap disarankan agar memperkuat kriteria penerima KIP Kuliah.
DTKS adalah basis data Kementerian Sosial (Kemensos) yang berisikan kategori penduduk miskin dan rentan miskin di Indonesia dan digunakan sebagai acuan dalam ppemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBN dan APBD.
Untuk mengurus data ini, siswa tidak bisa mengurusnya di sekolah melainkan di Desa/Kelurahan atau di Dinas Sosial setempat.
Baca Juga: Besok (14/2) Pendaftaran SNBP 2024 Dibuka, Ini Tips Memilih Kampus Buat Calon Maba
Keuntungan memiliki DTKS
Semua calon mahasiswa bisa mendaftar KIP Kuliah selama memnuhi kriteria yang ditentukan. Namun bagi pendaftar yang terdaftar di DTKS, Anda mendapatkan prioritas untuk menerima KIP Kuliah.
Beberapa keuntungan yang didapat jika terdapaftar DTKS saat akan mendaftar KIP Kuliah:
1. Berkesempatan untuk mendaftar KIP Kuliah di seluruh PTN & PTS. Karena ada PTS yang hanya menerima pelamar KIP Kuliah yang sudah terdata di DTKS saja.
2. Gratis biaya tes UTBK-SNBT 2024. Pelamar KIP Kuliah yang belum terdata di DTKS wajib bayar Rp 200.000 untuk tes UTBK-SNBT.
3. Jika kuota KIP Kuliah di kampus tujuan sangat terbatas. Maka pelamar KIP Kuliah yang terdata di DTKS masuk prioritas utama penerima KIP Kuliah Skema 1 (mendapatkan biaya hidup dan biaya pendidikan).
Perlu siswa pahami bahwa tidak semua masyarakat dapat mendaftarkan diri dalam DTKS, ada beberapa kategori masyarakat yang tidak dapat dimasukkan ke aplikasi SIKS-NG untuk diusulkan ke DTKS, yaitu:
- Masyarakat yang sudah mampu
- PNS/PPPK/TNI/Polri
- Pensiunan PNS/PPPK/TNI/Polri
- Keluarga PNS/PPPK/TNI/Polri
- Pendamping sosial
- Kepala dan perangkat desa
- Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN dan APBD
- Tenaga kerja yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Provinsi
Baca Juga: Ini Besaran Bantuan Biaya Kuliah dan Biaya Hidup KIP Kuliah 2024 Buat Mahasiswa
Tata cara mendaftar DTKS
Saat ini terdapat aplikasi Cek Bansos uang dapat digunakan masyarakat untuk menampung usulan DTKS.
Namun usulan dari aplikasi tersebut tetap harus mendapatkan persetujuan dari pihak Desa/Kelurahan/Dinsos daerah setempat.
Oleh sebab itu, siswa dianjurkan untuk mengajukan diri secara langsung untuk terdaftar dalam DTKS melalui pihak Desa/Kelurahan/Dinsos setempat. Berikut ini tata cara untuk mendaftar DTKS:
1. Proses pendaftaran DTKS dapat dilakukan oleh Desa/Kelurahan dan Dinas Sosial melalui aplikasi SIKS-NG dari tanggal 15-25 setiap bulannya.
2. Berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar DTKS adalah:
- Fotokopi KK/KTP,
- Foto rumah tampak depan
- Surat Pengantar dari RT/RW jika dibutuhkan.
3. Selanjutnya pihak Desa/Kelurahan atau Dinsos daerah setempat akan melakukan pengecekan serta pengusulan DTKS untuk Anda.
4. Pengusulan DTKS harus atas nama calon pelamar KIP Kuliah dan ID DTKS bisa terbit satu bulan setelah usulan oleh Desa disetujui Kabupaten/Kota
Demikian informasi tentang tata cara dan syarat mendaftar DTKS untuk syarat mendaftar KIP Kuliah 2024. Siswa sebaiknya segera mengurus data ini agar proses pengajuan KIP Kuliah bisa lebih lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News