kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.248   -27,21   -0,33%
  • KOMPAS100 1.150   -4,00   -0,35%
  • LQ45 842   -1,63   -0,19%
  • ISSI 285   -0,66   -0,23%
  • IDX30 442   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 512   -0,36   -0,07%
  • IDX80 129   -0,39   -0,30%
  • IDXV30 136   -0,94   -0,68%
  • IDXQ30 141   -0,09   -0,06%
AKTUAL /

Larangan Penggunaan Dana Bansos 2025: Tak Boleh Bayar Utang, Beli Rokok dan Judol


Selasa, 04 November 2025 / 03:37 WIB
Larangan Penggunaan Dana Bansos 2025: Tak Boleh Bayar Utang, Beli Rokok dan Judol
ILUSTRASI. Pemerintah memperingatkan masyarakat agar tidak menggunakan bantuan sosial untuk membayar utang, judi online, atau membeli rokok. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memperingatkan masyarakat agar tidak menggunakan bantuan sosial untuk membayar utang, judi online, atau membeli rokok.

Hal ini diucapkan Gus Ipul menyusul rencana penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler pada triwulan IV tahun 2025 yang cair bertahap mulai Oktober hingga Desember 2025.

"Yang tidak boleh itu untuk bayar utang, itu jelas enggak boleh. Untuk nyicil rumah, itu juga enggak boleh, atau nyicil apa pun lah. Untuk judi online, jelas enggak boleh atau judi secara umum, untuk membeli rokok, itu tidak boleh juga," kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor KP2MI, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).

Gus Ipul menegaskan, peruntukan bansos hanya untuk kebutuhan-kebutuhan dasar seperti keperluan sekolah anak dan asupan ibu hamil.

"Jadi yang diperbolehkan memang sesuai dengan peruntukannya, untuk keperluan anak-anak sekolah, untuk asupan ibu hamil, untuk asupan bayi, ya, untuk lansia, untuk penyandang disabilitas," tuturnya.

Baca Juga: Bansos Beras 20 Kg dan 4 Liter Minyakita Resmi Cair, Cek Daerah Penerimanya

Ia menegaskan bahwa bansos dari pemerintah sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial yang inklusif dan berkeadilan.

"Kami pastikan bansos itu inklusif. Jadi diberikan kepada siapa pun yang memenuhi kriteria, khususnya mereka yang masuk dalam desil 1 sampai 4 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)," tuturnya.

Gus Ipul menyebut keluarga pekerja migran yang berada di kelompok masyarakat rentan yang ditinggalkan di Tanah Air dapat memperoleh manfaat bantuan sosial apabila memenuhi syarat yang ditetapkan.

"Oh iya jelas (dapat), kalau misalnya ada orangtuanya ditinggal, lansia, penyandang disabilitas itu mereka memenuhi kriteria untuk menerima bansos," kata dia.

Diketahui, sebanyak 14 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia akan menerima penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler pada triwulan IV tahun 2025.

Bantuan ini merupakan bagian dari program perlindungan sosial yang terus diperkuat pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.

Tonton: Rekening Bansos Terindikasi Judol yang Dicabut Bisa Direaktivasi Lagi, Ini Caranya

Ia menjelaskan, bansos reguler terdiri atas dua program utama, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako.

Secara total, kedua program ini menyasar lebih dari 18,2 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Sosial, penerima PKH murni mencapai lebih dari 390 ribu KPM, sembako murni sekitar 8,6 juta KPM, dan penerima ganda yang mendapatkan PKH sekaligus sembako sekitar 9,6 juta KPM.

Kesimpulan:

Mensos Gus Ipul menegaskan bahwa bantuan sosial triwulan IV tahun 2025 hanya boleh digunakan untuk kebutuhan dasar seperti pendidikan anak, asupan ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas. Bansos tidak boleh dipakai untuk membayar utang, nyicil rumah, berjudi, atau membeli rokok. Penyaluran bansos ini menyasar sekitar 14 juta keluarga di seluruh Indonesia melalui program PKH dan BPNT, sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial yang inklusif dan berkeadilan.

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Penyaluran Bansos Triwulan IV, Mensos: Dilarang untuk Bayar Utang dan Beli Rokok"

Selanjutnya: Apa Risiko Pakai BBM Tak Sesuai Spesifikasi Mesin? Ini Kata Pakar ITB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×