kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.045.000   -77.000   -2,47%
  • USD/IDR 16.919   17,00   0,10%
  • IDX 7.577   -362,70   -4,57%
  • KOMPAS100 1.058   -52,77   -4,75%
  • LQ45 772   -33,15   -4,11%
  • ISSI 268   -15,46   -5,46%
  • IDX30 410   -16,83   -3,94%
  • IDXHIDIV20 502   -16,39   -3,16%
  • IDX80 119   -5,62   -4,51%
  • IDXV30 136   -4,86   -3,45%
  • IDXQ30 132   -4,99   -3,63%
AKTUAL /

Manipulator Saham Terancam: OJK Punya Sistem Deteksi Saham Gorengan Real Time


Rabu, 04 Maret 2026 / 02:33 WIB
Manipulator Saham Terancam: OJK Punya Sistem Deteksi Saham Gorengan Real Time

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Otoritas pasar modal memastikan praktik dugaan manipulasi harga atau saham “gorengan” tidak lagi bergerak tanpa pengawasan. Melalui sistem peringatan dini berbasis teknologi atau early warning system (EWS), setiap anomali transaksi dapat terdeteksi secara real time dan langsung memicu tindakan cepat.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut mekanisme pengawasan sudah berbasis sistem, yakni smart surveillance system. Sistem tersebut dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Jadi sekarang sudah ada sistemnya, baik di OJK maupun terutama di Bursa Efek Indonesia, adalah surveillance system, yang disebut smart surveillance system,” ujar Hasan saat gelaran CNBC Indonesia Market Outlook 2026, Selasa (3/3/2026).

Sistem tersebut bekerja dengan parameter tertentu.

Ketika indikator pergerakan harga, volume, atau pola transaksi melampaui batas kewajaran, sistem akan mengeluarkan alert. Pada titik inilah mekanisme immediate action dijalankan.

Untuk diketahui pengawasan transaksi efek merupakan fungsi utama bursa yang ditegaskan dalam pengaturan OJK. Dalam praktiknya, BEI melakukan pemantauan terhadap aktivitas perdagangan dan anggota bursanya, sementara OJK melakukan supervisi menyeluruh sebagai regulator.

Baca Juga: Lengkap! Ini Jadwal dan Sebaran 29 Ruas Tol yang Beri Diskon 30% Saat Lebaran 2026

“Jadi ada satu fungsi utama kan di bursa yang kita tekankan di pengaturan OJK bahwa pengawasan transaksi efek atau perdagangan di bursa itu menjadi fungsi utama yang harus dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia, tentu bersama OJK dalam hal ini,” paparnya.

Hasan mengakui BEI memiliki keterbatasan karena secara langsung hanya dapat menjangkau anggota bursa, bukan investor individu. Namun melalui kewenangan yang diperkuat, bursa dapat langsung meminta anggota bursa melakukan penelusuran terhadap investor yang terdeteksi dalam sistem.

Langkah tersebut menggunakan pola Enhanced due diligence (EDD). Melalui EDD, anggota bursa diminta menggali lebih jauh identitas, motif, dan latar belakang transaksi investor yang memicu peringatan sistem.

“Nah immediate action yang kita maksudkan, kita memberikan ruang kepada pengawas Bursa Efek Indonesia, bahkan untuk melakukan aksi cepat setiap kali ada indikator yang terlampaui parameternya di surveillance system-nya,” kata Hasan.

Baca Juga: Hore! THR ASN Sudah Cair, Kapan Gaji Ke-13 Dibayarkan? Ini Perbedaan Keduanya

“Dia bisa langsung menghubungi dan mengkontak dan memerintahkan anggota bursa untuk menyelidiki lebih lanjut motif dan ultimate dari investor yang terkena alert tadi, yang kita namakan EDD, Enhanced Due Diligence,” lanjutnya.

Melalui pemeriksaan tersebut, otoritas dapat memastikan apakah transaksi dilakukan secara wajar atau terdapat indikasi manipulasi harga, penggunaan nominee, atau rekayasa kepemilikan untuk tujuan tertentu. Dengan pendekatan ini, tindakan tidak harus menunggu proses investigasi panjang sebelum dilakukan pencegahan.

Hasan menekankan immediate action bertujuan menghentikan potensi pelanggaran sebelum meluas dan menimbulkan korban lebih banyak.

Artinya, jika sistem mendeteksi anomali signifikan, bursa dapat bergerak cepat untuk mencegah eskalasi.

Selain respons cepat, pengawasan juga dilengkapi dengan mekanisme Unusual Market Activity (UMA). Ketika suatu saham mengalami lonjakan atau penurunan harga yang tidak wajar dalam waktu singkat, BEI dapat menetapkannya sebagai UMA.

Penetapan UMA memberikan sinyal kepada publik bahwa terdapat pergerakan tidak biasa.

Investor diberi ruang dan waktu untuk menelaah informasi sebelum mengambil keputusan. Tujuannya adalah meredam sentimen ikut-ikutan yang kerap memperparah volatilitas.

Jika kondisi belum terkendali, bursa dapat menerapkan suspensi perdagangan secara bertahap.

Suspensi dapat dilakukan satu sesi, satu hari, atau lebih lama, tergantung kebutuhan stabilisasi pasar.

Tonton: Resmi! Pemerintah Cairkan THR ASN 2026 Rp55 Triliun, Cair Mulai 26 Februari

“Sehingga investor punya waktu yang cukup untuk menggali informasi kira-kira apa yang terjadi, kenapa harganya naik, kenapa harganya turun, dan sebagainya. Tentu keputusan akhir tetap ada di tangan investor yang bersangkutan. Lalu kemudian suspensi bertahap, jadi suspensi berjenjang gitu ya, ada satu sesi, satu hari, dan seterusnya,” ucap Hasan.

Lebih jauh, seluruh instrumen tersebut merupakan bagian dari sistem pengawasan terpadu untuk menjaga integritas pasar modal. Pengawas tidak lagi bersifat reaktif, melainkan proaktif dengan respons yang dapat dilakukan segera setelah indikator risiko muncul.

Informasi tersebut mencakup identitas investor, keabsahan kepemilikan rekening, apakah terdapat penggunaan nominee, serta apakah motif transaksinya tergolong normal atau menyimpang dari praktik pasar yang wajar.

“Pengawas itu harus melakukan pemeriksaan. Nah pemeriksaannya tidak menunggu berlama-lama, tapi bisa dilakukan immediate response atau reaksi cepat dengan bahkan meminta anggota bursanya pada saat itu juga untuk kemudian membantu pemeriksa di bursa dan OJK menghadirkan kecukupan informasi tambahan,” ungkapnya.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "OJK Sebut Saham “Gorengan” Kini Terpantau Real Time"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

×