Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta, pada Senin (13/11/2023), sesuai mekanisme pembahasan biaya haji, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan usul terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M.
Adapun usulan BPIH 1445 H/2024 M yang diajukan dengan rata-rata sebesar Rp 105 juta.
Informasi saja, Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melansir laman Kemenag.go.id, Yaqut menjelaskan, dalam menetapkan BPIH, siklusnya memang pemerintah mengajukan dulu usulan biaya haji.
Baca Juga: Anggaran Penyelenggaraan Kesehatan Haji 2024 Capai Rp 423,28 Miliar
"Kita usulkan BPIH sebesar Rp 105 juta per jemaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024,” jelas Yaqut, Selasa (14/11/2023).
Menurutnya, biaya Rp 105 juta per jemaah tersebut masih merupakan usulan awal. Nantinya, usulan ini akan dibahas di Panja.
"Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah,” sambungnya.
Menurut Menag, ada yang berbeda dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah dalam Raker DPR kemarin hanya mengusulkan besaran BPIH-nya saja. Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jemaah dan Nilai Manfaat.
Baca Juga: Inilah Usulan Biaya Haji 2024, Simak Cara Cek Keberangkatan Haji Online
“BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detil setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat,” papar Yaqut.
Sebagai informasi, Pemerintah pada 2023 mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11. Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040.
Selanjutnya, disepakati biaya Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7%).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News