kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   -260.000   -8,33%
  • USD/IDR 16.805   19,00   0,11%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%
AKTUAL /

Mengapa Rotasi 70 Pejabat Pajak Purbaya Belum Cukup Atasi Korupsi?


Senin, 02 Februari 2026 / 04:13 WIB
Mengapa Rotasi 70 Pejabat Pajak Purbaya Belum Cukup Atasi Korupsi?
ILUSTRASI. Membongkar alasan rotasi 70 pejabat pajak Menkeu Purbaya belum cukup atasi korupsi. Ada celah yang harus ditutup agar praktik penyelewengan tak berulang. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan mutasi besar-besaran terhadap sekitar 70 orang pegawai pajak. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola dan penguatan integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai rotasi jabatan merupakan praktik yang lazim dan penting dalam sebuah institusi, terutama di lingkungan pemerintahan. Namun, ia mengingatkan bahwa rotasi tidak dapat dipandang sebagai solusi tunggal untuk mengatasi persoalan penyelewengan dan integritas di tubuh otoritas pajak.

Menurut Ariawan, rotasi jabatan memiliki tujuan strategis yang beragam, mulai dari peningkatan kompetensi pegawai melalui pengalaman lintas fungsi, mengurangi kejenuhan kerja, hingga mencegah stagnasi karier. Selain itu, rotasi juga berperan dalam penyegaran organisasi, perencanaan suksesi, serta penempatan sumber daya manusia yang lebih efektif.

“Rotasi jabatan juga sering dianggap sebagai panacea atau obat mujarab untuk meminimalisasi praktik penyelewengan, termasuk korupsi,” ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Minggu (1/2/2026).

Baca Juga: Ekonomi RI: Bansos & THR Selamatkan Pertumbuhan Kuartal I 2026?

Ia menjelaskan, penyelewengan di otoritas pajak kerap muncul akibat hubungan jangka panjang antara petugas pajak dan wajib pajak. Kedekatan yang terjalin terlalu lama dapat menciptakan rasa nyaman yang berujung pada kolusi. Dalam konteks ini, rotasi jabatan berfungsi menekan aspek opportunity atau kesempatan terjadinya penyimpangan.

Berdasarkan berbagai penelitian akademis, efektivitas seorang pejabat dalam menjaga integritas di satu lokasi cenderung menurun setelah melampaui masa tiga hingga empat tahun. Hubungan sosial yang semakin kuat dengan lingkungan sekitar dinilai dapat mengaburkan objektivitas profesional.

Rotasi, lanjut Ariawan, menjadi instrumen untuk memutus rantai hubungan lama dan mengganggu ruang gelap negosiasi di bawah tangan. Ia mencontohkan, di sejumlah negara OECD yang menerapkan rotasi pejabat pajak secara periodik setiap tiga tahun, skor Corruption Perception Index (CPI) cenderung lebih stabil dibandingkan negara yang membiarkan pejabatnya menetap lebih dari lima tahun di posisi strategis.

Meski demikian, Ariawan menegaskan bahwa efektivitas rotasi sangat bergantung pada ekosistem pengawasan yang menyertainya. Jika sistem inti masih memiliki celah dan praktik korupsi kolektif tetap berlangsung, rotasi hanya akan memindahkan aktor lama ke panggung yang baru.

“Rotasi tanpa penguatan whistleblowing system hanya akan menjadi seremoni penyegaran wajah birokrasi,” tegasnya.

Tonton: PPATK Ungkap Ekspor Emas Ilegal ke Singapura dan AS Capai Rp 155 Triliun

Lebih jauh, Ariawan menilai pekerjaan rumah DJP saat ini jauh lebih kompleks dibanding sekadar mengejar target penerimaan pajak. Tantangan utama pertama adalah penguatan integritas, termasuk pengetatan Conflict of Interest Mapping dalam setiap proses bisnis pemeriksaan pajak.

Kedua, dari sisi teknologi, ia menekankan pentingnya percepatan implementasi penuh Coretax System untuk mengurangi interaksi tatap muka antara petugas dan wajib pajak, sehingga potensi praktik kongkalikong dapat ditekan.

Ketiga, DJP perlu menjaga dan memulihkan kepercayaan publik dengan memastikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh. Penegakan hukum pajak harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu.

“Kejar para pengemplang pajak, tapi jangan sampai DJP melakukan ekstraksi yang bersifat berburu di kebun binatang,” pungkasnya.

Selanjutnya: Ada Libur Imlek Feb 2026: Cek Jadwal Tanggal Merah & Cuti Bersama untuk Libur Panjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×