kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%
AKTUAL /

Mengenal PKWT & PKWTT, Perbedaan Keduanya, serta Poin yang Harus Ada di Kontrak Kerja


Kamis, 23 November 2023 / 16:27 WIB
Mengenal PKWT & PKWTT, Perbedaan Keduanya, serta Poin yang Harus Ada di Kontrak Kerja
ILUSTRASI. Mengenal PKWT & PKWTT, Perbedaan Keduanya, serta Poin yang Harus Ada di Kontrak Kerja.

Penulis: Tiyas Septiana

Perbedaan PKWT & PKWTT -  Tahukah Anda bahwa ada dua jenis perjanjian kerja yang berlaku di Indonesia? Sebelum menandatangani perjanjian atau kontrak kerja, Anda perlu tahu jenis dan hal-hal yang wajib ada dalam kontrak kerja.

Perjanjian kerja atau kontrak kerja penting untuk pekerja dan perusahaan. Di dalamnya terdapat hak serta kewajiban dari masing-masing pihak.

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja. Di dalam perjanjian kerja terdapat syarat, hak, dan kewajiban para pihak.

Perjanjian kerja dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Serta, dibuat dengan dasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Baca Juga: Anak Usaha BUMN Pertamina Buka Lowongan Kerja Magang, Tidak Ada Batas Usia!

Jenis perjanjian kerja

Di Indonesia ada dua jenis perjanjian kerja yaitu: PKWT dan PKWTT. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan hubungan kerja dalam waktu tertentu.

Bersumber dari Instagram resmi Kemnaker @kemnaker, hal ini didasarkan pada durasi suatu pekerjaan tertentu. PKWT dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. 

Pekerjaan yang masuk dalam PKWT bersifat tidak tetap. Hal ini berarti pekerjaan uang bersifat tetap tidak bisa masuk dalam PWKT.

Biasanya jenis pekerjaan ini tidak ada masa percobaan atau probation. Jenis pekerjaan dalam PKWT adalah pekerjaan yang sekali selesai atau sementara. Durasi penyelesaian pekerjaan tersebut tidak terlalu lama.

Pekerjaan musiman juga masuk dalam PKWT. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk dan kegiatan baru masuk dalam PKWT. Selain itu, produk tambahan yang masih dalam masa percobaan juga termasuk jenis ini. 

Pekerjaan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Tidak ada batasan waktu dalam PWKTT sampai usia pensiun atau pekerja meninggal dunia. 

PWKTT dibuat bisa tertulis maupun lisan. Masa percobaan boleh diadakan untuk jenis perjanjian kerja ini. 

Baca Juga: Anak Usaha BUMN Pertamina Buka Lowongan Kerja Magang, Tidak Ada Batas Usia!

Syarat-syarat dan isi perjanjian kerja

Di dalam dokumen perjanjian kerja, ada syarat sah yang perlu dipenuhi. Berikut syarat perjanjian kerja yang perlu Anda pahami.

  • Kesepakatan kedua belah pihak
  • Kemampuan/kecakapan melakukan perbuatan hukum
  • Adanya pekerjaan yang diperjanjikan 
  • Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Pekerjaan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Setelah mengetahui syarat dari perjanjian kerja, Anda juga perlu teliti saat membaca isi kontrak kerja. Dalam perjanjian kerja setidaknya memuat nama, alamat, serta jenis usaha dari perusahaan. 

Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja juga tercantum di dalam kontrak. Selain itu, jenis atau jabatan pekerjaan juga tertera pada kontrak kerja. 

Perhatikan juga poin mengenai tempat pekerjaan, besaran gaji, dan cara pembayarannya. Yang tidak kalah penting adalah syarat kerja yang memuat hak serta kewajiban para pihak.

Jangan lupa untuk membaca dimulai dan jangka waktu berlakunya kontrak kerja. Dalam perjanjian kerja juga berisikan tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat. Baru setelah itu perhatikan tanda tangan para pihak di dalam perjanjian kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×