kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.123.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.624   0,00   0,00%
  • IDX 8.018   -32,97   -0,41%
  • KOMPAS100 1.115   -8,62   -0,77%
  • LQ45 802   -7,93   -0,98%
  • ISSI 278   -0,65   -0,23%
  • IDX30 421   -1,74   -0,41%
  • IDXHIDIV20 483   -2,68   -0,55%
  • IDX80 122   -1,02   -0,83%
  • IDXV30 131   -0,55   -0,42%
  • IDXQ30 134   -1,10   -0,82%
AKTUAL /

Mengenal Tax Amnesty, Pengampunan Pajak yang Ditolak Menkeu Purbaya


Senin, 22 September 2025 / 12:05 WIB
Mengenal Tax Amnesty, Pengampunan Pajak yang Ditolak Menkeu Purbaya
ILUSTRASI. Mengenal Tax Amnesty, Pengampunan Pajak yang Ditolak Menkeu Purbaya

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak,Kemenkeu | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Pemerintah Indonesia beberapa kali telah menerapkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak. 

Kebijakan ini, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, adalah sebuah upaya untuk menghapuskan pajak yang seharusnya terutang bagi wajib pajak. 

Seperti yang dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pengampunan pajak ini juga membebaskan wajib pajak dari sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. 

Baca Juga: Hanya 7 SPBU Penyedia Shell Super Di Tangerang Cilegon Serang Hari Ini (22/9)

Sebagai gantinya, mereka harus mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dan membayar uang tebusan sesuai ketentuan.

Prosedur Pengajuan dan Pro Kontra

Untuk mengajukan tax amnesty, wajib pajak tidak melakukannya secara mandiri, tetapi melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara daring. 

Berdasarkan informasi dari Kemenkeu, prosedur ini mensyaratkan wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH). 

Di dalam SPH ini, wajib pajak harus mencantumkan seluruh harta yang belum dilaporkan, baik yang berada di dalam maupun luar negeri. Setelah itu, wajib pajak akan membayar uang tebusan yang besarnya tergantung pada periode waktu pengajuan dan jenis harta yang diungkapkan. 

Program ini berlaku dalam jangka waktu terbatas, seperti yang terjadi pada program Pengungkapan Sukarela (PPS) di tahun 2022.

Kebijakan tax amnesty selalu memunculkan pro dan kontra. Dari sisi pro, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendorong kesadaran wajib pajak. 

Dengan memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang selama ini tidak patuh untuk melunasi kewajibannya tanpa sanksi berat, pemerintah berharap dapat memperluas basis pajak dan menarik kembali aset-aset yang disimpan di luar negeri (repatriasi).

Namun, ada juga pihak yang kontra. Kritikan utama muncul dari potensi "ketidakadilan" bagi wajib pajak yang selama ini taat dan jujur. 

Mereka merasa bahwa kebijakan ini justru memberikan "insentif" bagi para pengemplang pajak dan berpotensi merusak moral kepatuhan. 

Kekhawatiran ini mengarah pada risiko wajib pajak menunda kepatuhan, dengan harapan akan ada program pengampunan pajak lagi di masa depan.

Tonton: Ditetapkan Jadi Ibu Kota Politik, Bakal Jadi Apa IKN?

Alasan Tax Amnesty Tidak Akan Dilanjutkan

Meskipun DPR sempat memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, wacana untuk melanjutkan tax amnesty jilid ketiga mendapatkan penolakan tegas dari pemerintah. 

Dilansir dari KONTAN.co.id (19/9), Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan tidak akan melanjutkan kebijakan tersebut. Alasan utamanya adalah kekhawatiran terhadap rusaknya kredibilitas sistem perpajakan.

“Kalau Tax Amnesty setiap berapa tahun, yasudah nanti semuanya nyeludupin duit. Tiga tahun lagi buat lagi, kira-kira begitu. Jadi message-nya kurang bagus untuk saya sebagai menteri,” tutur Purbaya dikutip dari KONTAN.co.id.

Pemerintah berpandangan bahwa tax amnesty seharusnya hanya menjadi kebijakan sekali jalan. Mengulanginya akan menciptakan persepsi bahwa ketidakpatuhan perpajakan akan selalu diampuni. 

Hal ini dikhawatirkan akan melemahkan semangat kepatuhan sukarela wajib pajak dan merusak fondasi sistem perpajakan yang adil. 

Oleh karena itu, penekanan kebijakan ke depan akan lebih fokus pada penguatan basis data dan penegakan hukum yang konsisten, bukan lagi melalui program pengampunan.

Selanjutnya: 10 Drakor Rating Tertinggi Minggu Ketiga September 2025, Ada 3 Drakor Baru

Menarik Dibaca: Biar Anak Bebas Bergerak, Begini Cara Pilih Pakaian yang Tepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

×