Penulis: Tiyas Septiana
Hukuman Merusak Uang Rupiah - Anda mungkin pernah atau bahkan sering menerima uang yang rusak bahkan penuh coretan saat menerima kembalian atau menukar uang.
Tahukah Anda bahwa sengaja merusak uang, termasuk merobek dan mencoret, merupakan tindakan pidana yang bisa dikenai hukuman berupa pidana penjara hingga denda?
Melansir situs Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), tindakan merusak uang rupiah dengan sengaja dapat encederai integritas sistem moneter, menimbulkan efek sosial dan ekonomi, juga menimbulkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat.
Baca Juga: Cara Registrasi Akun SNPMB Siswa Buat Jalur SNBP 2024, Perhatikan Langkahnya!
“Dampak sosialnya antara lain meningkatkan angka kriminalitas dan kejahatan, menurunkan tingkat moralitas masyarakat, memperlambat pengentasan angka kemiskinan, serta membatasi akses pendidikan dan pelayanan bagi masyarakat miskin,” ujar Shinta Ayu Purnamawati, dosen Fakultas UMM.
Sanksi pidana merusak uang
Shinta menegaskan, pemerintah telah melarang tindakan merusak uang yang dimuat dalam Undang-undang Nomor7 Tahun 2011 Pasal 25 ayat (1).
Tujuannya adalah untuk melindungi integritas nilai tukar mata uang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter.
Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud, dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak 1 milliar rupiah.
Selain itu, Bank Indonesia juga memiliki peraturan terkait perlindungan mata uang yang melarang tindakan merusak uang.
Pelanggaran terhadap peraturan ini juga dapat mengakibatkan sanksi administratif dan perdata. Oleh karena itu, Shinta mengajak masyarakat untuk menjaga uang dengan baik. Merusak uang dengan sengaja, dapat merusak pondasi yang mendasari sistem ekonomi.
Baca Juga: Pembuatan Akun SNPMB Jalur SNBP 2024 Dibuka Hari Ini (8/1), Cek Tahapan Seleksinya
Menurutnya, perlu adanya upaya pendidikan menyeluruh pada masyarakat. Ini sebagai cara preventif menjaga agar uang fisik tidak dirusak dengan sengaja. Sekalipun itu hanya sebagai candaan atau hiburan semata.
“Hukuman terhadap mereka yang merusak uang dianggap efektif dan adil karena dapat memberikan efek jera. Selain itu tentu dapat memperbaiki perilaku masyarakat dalam menggunakan uang sebagai alat transaksi yang sah,” pungkasnya.
Jika Anda menerima uang rupiah yang rusak seperti sobek atau banyak coretan, Anda bisa menukarnya melalui Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News