Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Januari 2024, pemerintah mendorong penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) alias elpiji 3 kg lebih tepat sasaran dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Elpiji 3 kg atau gas melon dengan warna tabung hijau adalah bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu.
Sebagai barang bersubsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, "Hanya untuk Masyarakat Miskin".
Nantinya, konsumen wajib mendaftarkan diri dalam program Subsidi Tepat untuk dapat membeli elpiji bersubsidi.
Lantas, masih bisakah membeli elpiji di pengecer atau warung kecil?
Beli elpiji 3 kg bersubsidi masih bisa di pengecer
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg bersubsidi masih dapat dibeli di pedagang eceran atau warung kecil.
"Masyarakat masih bisa membeli di pengecer," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/12/2023).
Namun, pendaftaran dan pencocokan data konsumen yang berhak membeli gas melon tetap berlangsung di pangkalan, baik penyalur maupun sub-penyalur resmi.
"Pencatatan sementara di pangkalan," ungkapnya.
Baca Juga: 8 Kelompok Masyarakat yang Tak Boleh Beli Gas Subsidi Elpiji 3 Kg
Hingga saat ini, Pertamina masih dalam tahap pendaftaran dan pencocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP.
"Silakan masyarakat datang ke pangkalan resmi, dimasukkan nomor NIK-nya. Bila sudah terdaftar, silakan membeli sesuai kebutuhan," jelas Irto.
Namun, menurutnya, pemerintah melalui Pertamina masih belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji bersubsidi.
Oleh karena itu, masyarakat yang hendak menjadi pengecer masih diperbolehkan, dengan catatan terdaftar sebagai konsumen dalam Subsidi Tepat Elpiji 3 Kg.
"Terdaftar atas nama yang bersangkutan, bukan sebagai pengecer," jelasnya.
Jika belum terdaftar, masyarakat tak perlu khawatir karena data akan diinput oleh pangkalan resmi.
"Cukup satu kali input saja. Nanti untuk pembelian selanjutnya cukup memasukkan nomor KTP," terangnya.
Baca Juga: Sebelum 1 Januari 2024 Pengguna Elpiji 3 Kg Wajib Daftar, Begini Caranya
Kelompok yang boleh beli elpiji 3 kg subsidi
Pemerintah menetapkan kelompok masyarakat yang boleh menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi.
"Ada empat kelompok utama yang berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Adapun kelompok masyarakat yang dapat membeli elpiji bersubsidi alias gas melon, meliputi:
1. Rumah tangga
Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga. Rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.
2. Usaha mikro
Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon. Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.
3. Petani sasaran
Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg. Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.
Kelompok ini juga harus melakukan usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura sendiri, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
Baca Juga: Sah! Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Turun per 22 November, Ini Rincian Harga per Wilayah
4. Nelayan sasaran
Serupa dengan petani, sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian. Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Mulai 2024, Masih Bisa Beli di Pengecer atau Warung Kecil?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News