kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%
AKTUAL /

Nasib 11 Juta Peserta BPJS Kesehatan Ditentukan 3 Bulan Ke Depan


Selasa, 10 Februari 2026 / 02:30 WIB
Nasib 11 Juta Peserta BPJS Kesehatan Ditentukan 3 Bulan Ke Depan
ILUSTRASI. Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan bahwa polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan telah dibahas bersama antara pemerintah dan DPR RI. (KONTAN/Lailatul Anisah)

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan telah dibahas bersama antara pemerintah dan DPR RI. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk penghentian bantuan, melainkan bagian dari proses pemutakhiran data penerima bantuan iuran (PBI).

Prasetyo menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan pencatatan dan verifikasi ulang data kepesertaan BPJS Kesehatan agar subsidi yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

“Pencatatan ini jangan disalahartikan. Perubahan data terjadi karena proses verifikasi agar semua subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Senin (9/2/2026).

Ia mengungkapkan, dalam temuan sementara masih terdapat penerima bantuan BPJS Kesehatan dari kelompok masyarakat mampu. Tercatat sekitar 15.000 peserta PBI berasal dari desil 6 hingga 10 yang seharusnya tidak lagi menerima subsidi.

“Nah, proses pengeluaran dan pemasukan data ini terus disinkronkan karena melibatkan lintas kementerian, dan juga dihadiri oleh Kepala BPS,” lanjutnya.

Di sisi lain, DPR RI bersama pemerintah menyepakati bahwa seluruh layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan kategori PBI tetap aktif dan dilayani selama tiga bulan ke depan. Dalam periode tersebut, seluruh iuran kepesertaan PBI tetap dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: 6 Tanya-Jawab Soal Virus Nipah dari Kemenkes, Cek Gejala Fatalnya

Kesepakatan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai Rapat Konsultasi antara DPR dan pemerintah terkait penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan per 1 Februari 2026.

“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan tetap berjalan dan iuran PBI dibayarkan oleh pemerintah,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Selain menjamin keberlanjutan layanan kesehatan, DPR dan pemerintah juga menyepakati perbaikan tata kelola data kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai bagian dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam tiga bulan ke depan, Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan dan pemutakhiran data desil menggunakan data pembanding terbaru.

Tonton: IHSG Menguat hari ini, 10 Saham LQ45 dengan PER Terendah & Tertinggi 9 Februari 2026.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan bantuan iuran kesehatan benar-benar tepat sasaran dan berbasis data yang akurat. Pemerintah dan DPR juga sepakat memaksimalkan anggaran dalam APBN agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak.

Selain itu, BPJS Kesehatan didorong lebih aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun PBPU yang ditanggung pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

×