Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 diperkirakan tidak akan mengalami lonjakan besar. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memproyeksikan bahwa penyesuaian UMP tahun depan kemungkinan hanya bergerak di kisaran 4,2% secara nasional.
Sebagai konteks, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi hingga November 2025 berada pada level 2,72% year-on-year (yoy). Inflasi menjadi salah satu variabel penting dalam formula penetapan UMP 2026 yang saat ini sedang digodok pemerintah.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan bahwa mekanisme penghitungan UMP masih mengacu pada formula baku dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Formula tersebut menghitung tiga komponen utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi (growth), dan variabel alpha.
“Masih (penghitungannya), inflasi + alpha × growth. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 saja,” ujar Bob kepada Kontan.co.id, Selasa (2/12/2025).
Bob melihat ruang kenaikan UMP 2026 tidak akan terlalu lebar. Apindo memperkirakan kenaikan nasional berada di sekitar 4,2%.
Baca Juga: ESDM Ungkap Biang Kerok Banjir dan Longsor di Sumatera
Sebelumnya, Bob juga menegaskan bahwa pemerintah perlu kembali menempatkan UMP sebagai batas upah minimal, bukan sebagai upah efektif. Menurutnya, UMP tidak semestinya dijadikan acuan utama upah pekerja.
Pemerintah sendiri tengah menyiapkan formula baru penetapan UMP yang menggabungkan Komponen Hidup Layak (KHL) dengan rentang kenaikan sesuai kondisi ekonomi masing-masing daerah. Dengan pendekatan ini, kenaikan UMP bisa berbeda jauh antarprovinsi, tergantung kapasitas industri dan ekonomi wilayah.
Menanggapi rencana perubahan tersebut, Apindo menekankan pentingnya perundingan bipartite di tingkat perusahaan sebagai mekanisme utama dalam penetapan upah efektif. Bob menilai bahwa hasil perundingan langsung antara perusahaan dan pekerja umumnya menghasilkan upah yang lebih tinggi dibandingkan UMP pemerintah.
Tonton: Kapal China dan Jepang Bersitegang di Dekat Pulau Sengketa
“Upah efektif bipartite di masing-masing perusahaan dan umumnya lebih tinggi dari upah minimum,” tegas Bob.
Kesimpulan:
- Proyeksi Kenaikan: Apindo memperkirakan kenaikan UMP 2026 akan berada di kisaran maksimal 4,2%.
- Dasar Perhitungan: Angka ini didapat menggunakan formula baku PP Nomor 51 Tahun 2023 (Inflasi + Alpha x Pertumbuhan Ekonomi), dengan catatan inflasi tahunan per November 2025 berada di level 2,72%.
- Pandangan Pengusaha: Apindo menekankan bahwa UMP hanyalah "jaring pengaman" (batas upah minimal), bukan upah efektif.
- Saran Apindo: Untuk mendapatkan kenaikan gaji yang lebih tinggi (di atas UMP), Apindo mendorong mekanisme perundingan bipartit (diskusi langsung antara pekerja dan perusahaan) karena dinilai lebih adil sesuai kemampuan perusahaan dan produktivitas pekerja.
Selanjutnya: Waspada, Bahaya Quishing Mengintai! QR Code Palsu Bisa Sedot Rekening
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













