kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.577.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%
AKTUAL /

Ojol Tercekik Iuran JKK–JKM, Serikat Pekerja Desak Revisi PP 20/2025


Selasa, 06 Januari 2026 / 04:24 WIB
Ojol Tercekik Iuran JKK–JKM, Serikat Pekerja Desak Revisi PP 20/2025
ILUSTRASI. Aksi Demo Ojek Online (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mendesak pemerintah merevisi PP 20/2025 karena iuran JKK–JKM dinilai memberatkan ojol, taksol, dan kurir di tengah pendapatan yang tertekan.

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Aturan tersebut dinilai semakin memperlemah posisi pengemudi transportasi online sekaligus menambah beban finansial mereka.

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai, kebijakan yang mengkategorikan pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) merupakan langkah mundur dalam perlindungan ketenagakerjaan.

Menurut Lily, pengaturan tersebut menjauhkan negara dari pengakuan pengemudi aplikasi sebagai pekerja formal, padahal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diatur bahwa hubungan kerja memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

“Ketiga unsur tersebut sudah jelas terpenuhi dalam sistem kerja pengemudi ojol melalui aplikasi,” ujar Lily dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, unsur pekerjaan sepenuhnya ditentukan oleh platform, mulai dari jenis layanan hingga mekanisme kerja. Sementara itu, unsur upah juga diatur sepihak melalui skema tarif dan potongan yang kerap dinilai berlebihan oleh pengemudi. Adapun unsur perintah tercermin dari sistem sanksi, seperti suspend hingga pemutusan kemitraan apabila pengemudi menolak atau tidak menyelesaikan order.

Baca Juga: Peringatan INDEF: Jalan ke IHSG 10.000 Penuh Guncangan Global

Dengan terpenuhinya unsur hubungan kerja tersebut, SPAI menilai iuran JKK dan JKM seharusnya menjadi tanggung jawab penuh perusahaan platform, bukan dibebankan kepada pengemudi. Pemberlakuan PP 20/2025 dianggap memaksa pengemudi membiayai sendiri perlindungan sosial mereka, di tengah kondisi pendapatan yang terus tergerus.

“Pengemudi ojol kini dibebani biaya tambahan, sementara mereka sudah harus menanggung biaya operasional harian seperti BBM, parkir, dan cicilan kendaraan yang bisa mencapai Rp 100.000 per hari. Padahal pendapatan rata-rata mereka hanya berkisar Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per hari,” tegas Lily.

SPAI menilai, biaya operasional dan perlindungan kerja seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan transportasi online seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, hingga Lalamove. Kondisi saat ini membuat banyak pengemudi mengalami situasi “besar pasak daripada tiang” karena beban kerja tidak sebanding dengan sisa penghasilan yang diterima.

Untuk memastikan kehadiran negara dalam melindungi pekerja transportasi online, SPAI juga mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online yang telah dijanjikan sejak tahun lalu.

Tonton: MBG untuk 2029? Apa Salah Saya

“Kami mendesak pengakuan pengemudi ojol, taksol, dan kurir sebagai pekerja, agar mereka memperoleh hak dan perlindungan yang layak sebagaimana pekerja lainnya di Indonesia,” pungkas Lily.

Kesimpulan 

Desakan revisi PP 20/2025 mencerminkan keresahan mendalam pengemudi transportasi online yang menilai kebijakan iuran JKK–JKM justru menambah beban di tengah pendapatan yang terus tertekan. SPAI menegaskan bahwa sistem kerja berbasis aplikasi telah memenuhi unsur hubungan kerja, sehingga tanggung jawab perlindungan sosial semestinya berada pada perusahaan platform, bukan dibebankan kepada pengemudi, sekaligus menuntut kehadiran negara melalui regulasi yang lebih adil dan berpihak pada pekerja.

Selanjutnya: Harga Saham Blue Chip LQ45 Rontok Tahun 2025, Cek Prospek 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

×