Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan arah kebijakan baru yang menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi atau high wealth individual (HWI).
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar perluasan basis pajak yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP Tahun 2025-2029.
Dalam dokumen tersebut, DJP menegaskan pentingnya penyusunan regulasi pengenaan pajak yang lebih adil bagi kelompok HWI, mengingat kontribusi penerimaan pajak dari segmen ini dinilai masih dapat dioptimalkan.
“Penyusunan regulasi pengenaan pajak yang lebih adil terhadap HWI,” dikutip dari dokumen tersebut, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga: Zulhas Siapkan Inpres dan Keppres untuk Percepat Operasional Koperasi Merah Putih
Upaya ini tidak berdiri sendiri. DJP juga akan memperkuat landasan hukum dan mekanisme pemungutan pajak di berbagai sektor yang dinilai memiliki potensi besar, namun selama ini belum tergarap secara maksimal.
Sejumlah kebijakan yang masuk dalam agenda penguatan regulasi tersebut mencakup pajak atas transaksi digital lintas negara, penerapan pajak karbon, hingga wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.
Adapun penyusunan regulasi terkait HWI dan sejumlah objek pajak baru lainnya ditargetkan rampung paling lambat pada 2028.
Tonton: Tim Cook Resmi Mundur Era Baru Apple Dimulai
Dalam prosesnya, DJP akan melibatkan berbagai unit teknis di internal lembaga, termasuk Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













