kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.087.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.891   16,00   0,09%
  • IDX 7.389   -51,51   -0,69%
  • KOMPAS100 1.027   -9,91   -0,95%
  • LQ45 752   -7,70   -1,01%
  • ISSI 260   -2,22   -0,85%
  • IDX30 399   -2,52   -0,63%
  • IDXHIDIV20 491   -4,11   -0,83%
  • IDX80 115   -1,17   -1,01%
  • IDXV30 133   -1,68   -1,25%
  • IDXQ30 129   -0,54   -0,42%
AKTUAL /

Pajak Rp 5 Miliar ke Atas: Bagaimana Strategi DJP Memburu WP Top Tier?


Kamis, 12 Maret 2026 / 02:50 WIB
Pajak Rp 5 Miliar ke Atas: Bagaimana Strategi DJP Memburu WP Top Tier?
ILUSTRASI. Wajib pajak berpenghasilan Rp 5 miliar ke atas jadi target utama DJP. Kenaikan 5,1% buktikan strategi pengawasan mereka berhasil. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat adanya peningkatan jumlah wajib pajak yang membayar pajak dengan tarif tertinggi sebesar 35%.

Berdasarkan data tahun 2025, jumlah wajib pajak dalam kelompok tarif tertinggi tersebut meningkat sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan peningkatan ini menunjukkan adanya perkembangan positif dalam kepatuhan pajak, khususnya dari kelompok wajib pajak berpenghasilan tinggi.

“Wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi berdasarkan data tahun lalu meningkat sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN di Jakarta, Selasa (11/3/2026).

Hasil Intensifikasi Pelayanan dan Pengawasan

Bimo menjelaskan bahwa kenaikan jumlah wajib pajak pada kelompok tarif 35% tersebut bukan terjadi secara kebetulan.

Menurutnya, peningkatan ini merupakan hasil dari upaya yang terencana melalui intensifikasi pelayanan serta pengawasan terhadap kelompok wajib pajak dengan penghasilan besar.

Ditjen Pajak, kata dia, secara aktif memperkuat pendekatan pelayanan sekaligus pengawasan kepada kelompok wajib pajak yang masuk dalam kategori top tier.

“Ini merupakan hasil dari peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap kelompok wajib pajak yang di top tier 35%,” tegasnya.

Baca Juga: Prabowo: Kualitas SDM Danantara Bikin Investor Luar Negeri Kagum

Tarif Pajak Tertinggi Berlaku untuk Penghasilan di Atas Rp 5 Miliar

Sebagai informasi, tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 35% merupakan tarif tertinggi yang berlaku di Indonesia saat ini.

Tarif tersebut dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun.

Tonton: Fit and Proper Test 10 Calon OJK: DPR Ingin Keputusan Hari Ini!

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku untuk memperkuat sistem perpajakan nasional sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

×