kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.923   27,00   0,16%
  • IDX 7.164   -138,03   -1,89%
  • KOMPAS100 989   -24,52   -2,42%
  • LQ45 732   -14,72   -1,97%
  • ISSI 252   -6,20   -2,41%
  • IDX30 398   -8,38   -2,06%
  • IDXHIDIV20 499   -11,65   -2,28%
  • IDX80 112   -2,43   -2,13%
  • IDXV30 136   -1,81   -1,31%
  • IDXQ30 130   -3,03   -2,28%
AKTUAL /

Pemerintah Siapkan Pajak Tambahan Barang E-commerce China, Ini Alasannya


Jumat, 27 Maret 2026 / 04:38 WIB
Pemerintah Siapkan Pajak Tambahan Barang E-commerce China, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan membuka opsi kebijakan baru berupa pengenaan pajak tambahan untuk produk e-commerce asal China. (KONTAN/Nurtiandriyani S)

Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan membuka opsi kebijakan baru berupa pengenaan pajak tambahan untuk produk e-commerce asal China. Kebijakan ini digagas sebagai respons terhadap derasnya arus barang impor yang dinilai semakin menekan pelaku usaha domestik dan memperlemah daya saing produk lokal.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa wacana pajak ini menguat setelah menerima banyak masukan dari pelaku usaha di berbagai daerah. Keluhan datang dari pelaku usaha di Sulawesi hingga industri di kawasan Jawa Barat.

Purbaya menyatakan bahwa perdagangan online yang masif telah berdampak signifikan pada sektor usaha offline dan UMKM lokal. Ia juga terkejut mengetahui bahwa penguasaan ekosistem digital di dalam negeri tidak sepenuhnya dilakukan oleh pelaku usaha Indonesia.

“Awalnya saya pikir pelaku online sebagian besar orang Indonesia. Ternyata banyak juga yang bukan. Kita perlu langkah taktis agar usaha offline tetap hidup, dan bila beralih ke online, pelaku lokal harus bisa menguasai peluang tersebut,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).

Pemerintah juga tengah mengevaluasi laporan bahwa eksportir asal China menerima subsidi ekspor hingga 15%, yang membuat produk impor lebih murah dibanding produk lokal. Jika temuan ini terbukti, pemerintah membuka peluang untuk merancang kebijakan yang dapat meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar domestik.

Baca Juga: Tenggat Lapor SPT Pribadi Diperpanjang hingga 30 April 2026? Ini Kata Purbaya

Meski belum merinci bentuk kebijakan baru, Purbaya memberi sinyal bahwa pemerintah kembali mempertimbangkan penerapan pajak e-commerce atau pajak atas transaksi online yang sebelumnya sempat tertunda.

“Selama ini ada satu pajak yang terus saya tunda, yaitu pajak untuk pedagang online. Sekarang sedang kami hitung ulang dampaknya, supaya online tetap hidup, tapi offline juga bisa bangkit,” jelasnya.

Pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara pelaku usaha domestik dan asing. Menurut Purbaya, tanpa intervensi yang tepat, platform digital justru berpotensi menjadi pintu dominasi produk luar negeri di pasar domestik.

“Jika keuntungan perdagangan digital banyak mengalir ke luar negeri, terutama China, tentu itu bukan sistem yang sehat. Kita perlu kajian lebih mendalam sebelum mengambil keputusan,” tambah Purbaya.

Tonton: Pajak Tambahan untuk Produk China? Kebijakan Baru Menteri Keuangan untuk Selamatkan Usaha Lokal

Dengan kajian yang sedang berlangsung, Purbaya berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tidak hanya melindungi pelaku usaha lokal, tetapi juga tetap menjaga pertumbuhan ekosistem digital nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

×