Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi laporan Dana Moneter Internasional (IMF) yang mengusulkan skenario kenaikan bertahap pajak penghasilan (PPh) karyawan sebagai salah satu opsi menjaga defisit APBN Indonesia tetap di bawah 3% produk domestik bruto (PDB).
Purbaya menegaskan pemerintah belum memiliki rencana untuk mengubah tarif pajak dalam waktu dekat. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memperkuat pertumbuhan ekonomi serta mengoptimalkan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak.
“Ya bagus, usulan IMF itu bagus untuk naikin pajak. Tapi saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita nggak akan ubah-ubah itu tarif pajak,” ujar Purbaya di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (18/2/2026).
IMF Simulasikan Kenaikan Pajak untuk Biayai Investasi Publik
Dalam Selected Issues Paper berjudul “Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment”, IMF mensimulasikan peningkatan investasi publik Indonesia sebesar 0,25% hingga 1% PDB selama 20 tahun ke depan.
Pada tahap awal, pembiayaan diproyeksikan melalui pelebaran defisit fiskal. Selanjutnya, pada tahap menengah, pembiayaan dapat diperkuat melalui mobilisasi penerimaan negara, termasuk kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan (labor income tax).
Baca Juga: Ekonomi RI Berpotensi Meroket, Ini Syarat dari IMF
IMF memperkirakan tambahan penerimaan sekitar 0,3% PDB dapat diperoleh secara gradual untuk menjaga defisit tetap berada di bawah batas 3% PDB.
“Pilihan menggunakan pajak penghasilan karyawan di antara skema pembiayaan untuk mengumpulkan pendapatan merupakan contoh yang ilustratif,” tulis IMF dalam laporannya.
Pemerintah Pilih Ekstensifikasi Pajak
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menegaskan pemerintah lebih memilih strategi ekstensifikasi pajak, seperti memperluas basis pajak dan menutup potensi kebocoran penerimaan, dibandingkan menaikkan tarif PPh bagi karyawan.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi akan secara otomatis meningkatkan penerimaan pajak dan membantu menjaga disiplin fiskal.
“Yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi. Sehingga defisit 3% itu bisa dihindari secara otomatis,” katanya.
Struktur Tarif PPh Orang Pribadi Saat Ini
Saat ini, sistem pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia menggunakan skema progresif dengan tarif:
- 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta per tahun
- 15% untuk Rp 60 juta–Rp 250 juta
- 25% untuk Rp 250 juta–Rp 500 juta
- 30% untuk Rp 500 juta–Rp 5 miliar
- 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar
Tonton: Pertamina Bersih-Bersih Unit Bisnis, 38 Anak Usaha Non-Migas Siap Dilepas
Sejak 2024, pemerintah juga telah menerapkan mekanisme tarif efektif rata-rata guna menyederhanakan administrasi pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja setiap bulan.
Meski berbagai rekomendasi dari lembaga internasional menjadi bahan pertimbangan, pemerintah menegaskan setiap kebijakan fiskal tetap akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi domestik serta daya beli masyarakat.
Selanjutnya: Warga Batang Wajib Tahu Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Lengkap Resmi Kemenag
Menarik Dibaca: Warga Batang Wajib Tahu Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Lengkap Resmi Kemenag
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)