Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024 semakin dekat.
Masyarakat dituntut harus mengetahui hal-hal apa saja yang berkaitan dengan pemilu, agar tidak ketinggalan informasi.
Salah satu hal penting yang harus diketahui adalah soal tinta pemilu.
Mengutip laman Indonesiabaik.id, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 setiap pemilih yang telah memberikan hak suaranya diberi tanda khusus, yaitu mencelupkan jari tangannya untuk dibasahi dengan tinta.
Nah, tinta itu sendiri merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara.
Tinta Pemilu
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, pada Pemilu 2024 nanti akan disediakan dua botol tinta di setiap Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri.
Tinta yang disediakan berwarna biru tua atau ungu tua.
Merujuk pada PKPU kedua tinta yang akan dipakai dibuat dari bahan sintetis atau kimiawi dan bahan alami.
Untuk bahan kimiawi terdiri dari perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3% sampai dengan 4%, aquades, gentian violet, dan bahan campuran lainnya.
Lalu, untuk bahan alami terdiri dari gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya. Selain itu, tinta bervolume 40 ml per botol.
Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Ambil Formulir Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Di Kantor Desa
Dalam aturan KPU juga disebutkan tinta sebagaimana dimaksud memiliki persyaratan tersendiri sebelum bisa digunakan sebagai penanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan hak suaranya pada sebuah pemungutan suara.
Pertama, tinta ini harus aman dan nyaman bagi pemakainya. Kedua, tinta tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit.
Kemudian ketiga yang tak kalah penting adalah tinta tersebut mesti dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Tinta yang digunakan harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi.
Lalu tinta harus mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tinta harus memiliki daya tahan/lekat paling kurang selama enam jam.
Baca Juga: TPN Ganjar: Kami dan Kubu Anies Yakin Pilpres Berlangsung 2 Putaran
Jadwal dan tahapan Pemilu 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah disepakati.
Berikut jadwalnya seperti yang dikutip dari indonesiabaik.id:
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)'
- Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
- Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
- Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
- Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
- Pemungutan suara (14 Februari 2024)
- Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
- Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Menjawab Kritikan Program Makan Gratis
Namun, PKPU juga menetapkan tahapan dan jadwal Pilpres 2024 jika terdapat dua putaran dimana akan dimulai dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama, yakni 22 Maret 2022.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret- 25 April 2024)
- Masa kampanye pemilu (2-22 Juni 2024)
- Masa tenang (23-25 Juni 2024)
- Pemungutan suara (26 Juni 2024)
- Penghitungan suara (26-27 Juni 2024)
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni- 20 Juli 2024)
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News