Penulis: Tiyas Septiana
KONTAN.CO.ID - Pengajuan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan umum atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diperpanjang hingga tanggal 7 Februari 2024.
Bersumber dari Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengajuan perpindahan memilih dibuka hingga tanggal 7 Februari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.
Masyarakat yang yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun sedang merantau dan tinggal di domisili cukup jauh dengan alamat di KTP bisa mengajukan ipndah TPS.
Baca Juga: Pahami 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 dan Cara Mencoblos yang Benar Agar Sah
Namun jika Anda belum terdaftar dalam DPT, Anda tidak dapat pindah memilih, namun Anda pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Masyarakat yang bisa mengajukan perpindahan TPS untuk pemilu 2024 yakni:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tertimpa bencana alam;
Syarat dan cara mengajukan pindah TPS
Jika akan menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
Ketika Anda akan mengajukan perpindahan TPS, Anda perlu membawa dan menunjukkan KTP-el atau KK serta melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal atau formulir A5 Pindah Memilih.
Untuk melakukan perpindahan TPS pemilu tahun 2024, Anda bisa mengikuti tata cara dan prosedur berikut ini:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (misalkan jika karena tugas maka membawa surat tugas)
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih
Pemilih yang pindah TPS memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan berikut ini
- Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi dan daerah pemilihan DPR;
- Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi;
- Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
- Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
- Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Lokasi TPS Pemilu 2024, Sudah Tahu?
Jadwal Pemilu 2024
Satu putaran
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
- Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
- Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
- Masa tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
- Penetapan hasil pemilu: Paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK
Dua putaran
Jika terdapat dua putaran, PKPU juga menetapkan bahwa putaran kedua akan dimulai dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama. Jadwal untuk putaran kedua pemilu 2024 yakni:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret- 25 April 2024
- Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024
- Masa tenang: 23-25 Juni 2024
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024
- Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni- 20 Juli 2024
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 202
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024)
Demikian informasi tentang syarat dan tata cara mengajukan perpidahan TPS untuk pemilu tahun 2024. Perhatikan syarat dan caranya serta jangan lupa untuk segera melakukan perpindahan TPS agar Anda bisa menyalurkan hak suara Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News