kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -50.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%
AKTUAL /

Resmi! THR 2026 Wajib Dibayar, Kemenaker Siapkan Jalur Pengaduan


Kamis, 12 Februari 2026 / 06:03 WIB
Resmi! THR 2026 Wajib Dibayar, Kemenaker Siapkan Jalur Pengaduan
ILUSTRASI. Kemenaker memastikan akan kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan akan kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026. Melalui posko ini, pekerja dapat melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, pemerintah setiap tahun menyediakan kanal pengaduan bagi pekerja yang haknya tidak dipenuhi.

“Setiap tahun kita punya posko pengaduan THR, dan seperti tahun sebelumnya kalau ada perusahaan tidak bayar THR silahkan sampaikan pada kami,” ujar Yassierli kepada awak media, Rabu (11/2/2026).

THR Wajib Dibayarkan Perusahaan

Yassierli menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR telah memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, seluruh perusahaan diwajibkan memberikan hak tersebut kepada pekerjanya.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Prabowo Temui Trump: Nasib Ekspor RI ke AS Ditentukan 19 Februari

Dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker No. 6/2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

“THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),” bunyi beleid tersebut.

Syarat Penerima THR

Mengacu pada aturan tersebut, terdapat beberapa kriteria utama penerima THR:

1. Memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik PKWT maupun PKWTT.
2. Telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
3. Menerima upah sebagai imbalan dari pengusaha.

Tonton: Outlook Negatif Moody's, OJK Perkuat Pengawasan Bank!

Dengan adanya Posko Pengaduan THR 2026, pemerintah berharap hak pekerja dapat terlindungi dan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.

Selanjutnya: Sinopsis The Art of Sarah di Netflix, Drakor Shin Hye Sun Ungkap Skandal Elit

Menarik Dibaca: Sinopsis The Art of Sarah di Netflix, Drakor Shin Hye Sun Ungkap Skandal Elit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×