kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.164.000   41.000   1,93%
  • USD/IDR 16.703   76,00   0,46%
  • IDX 8.090   50,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.125   7,19   0,64%
  • LQ45 807   2,98   0,37%
  • ISSI 281   2,47   0,89%
  • IDX30 423   0,73   0,17%
  • IDXHIDIV20 488   4,41   0,91%
  • IDX80 123   0,74   0,60%
  • IDXV30 133   1,33   1,01%
  • IDXQ30 135   0,75   0,56%
AKTUAL /

Sejarah Hari Tani Nasional 24 September: Lahirnya UUPA Nomor 5 Tahun 1960


Selasa, 23 September 2025 / 13:26 WIB
Sejarah Hari Tani Nasional 24 September: Lahirnya UUPA Nomor 5 Tahun 1960
ILUSTRASI. Foto udara dua orang petani menyemprotkan cairan pembasmi hama di areal persawahan Amohalo, Kecamatan Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (3/9/2025). Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) di daerah itu pada bulan Agustus 2024 mengalami kenaikan 1,02 persen dari 107,79 menjadi 108,89 disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 0,82 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) turun sedalam 0,20 persen. ANTARA FOTO/Andry Denisah/foc.

Penulis: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Intip Sejarah Hari Tani Nasional yang memasuki tahun ke-65. Setiap tanggal 24 September, bangsa Indonesia memperingati Hari Tani Nasional sebagai momentum bersejarah dalam perjuangan reforma agraria.

Peringatan ini erat kaitannya dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, yang menjadi tonggak penting dalam menata kembali sistem kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah di Indonesia.

Kehadiran UUPA bukan hanya sebatas regulasi, melainkan simbol keberpihakan negara kepada petani serta upaya mewujudkan amanat konstitusi agar bumi dan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Lalu, seperti apa sejarah tercetusnya Hari Tani Nasional? Simak informasi selengkapnya.

Baca Juga: Hari Besar Setiap 24 September: Ada Hari Tani Nasional dan Tragedi Semanggi II

Sejarah Hari Tani Nasional 24 September

Hari Tani Nasional ditetapkan pada 24 September 1960, bertepatan dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. UUPA ini menjadi tonggak penting dalam sejarah agraria Indonesia karena menggantikan hukum agraria kolonial yang dianggap tidak adil bagi rakyat.

Mengutip dari buku Hukum Agraria oleh Sigit Sapto Nugroho et.al (2017), Lahirnya UUPA membawa semangat reforma agraria dengan tujuan utama menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan.

Melalui aturan tersebut, tanah diletakkan sebagai alat produksi untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya segelintir golongan.

Presiden Soekarno pada masa itu menandatangani penetapan UUPA sekaligus mendukung perjuangan petani sebagai bagian dari cita-cita kemerdekaan, yaitu mewujudkan keadilan sosial.

Baca Juga: Tetap Pertahankan Komisi Aplikator 20% Pasca Demo Ojol, Grab: Kami Ikut Regulasi

Pembentukan Panitia Agraria

Sejak tahun 1948, pemerintah Indonesia telah membentuk berbagai panitia khusus untuk merumuskan arah kebijakan agraria nasional. Beberapa di antaranya adalah Panitia Agraria Yogyakarta (1948), Panitia Agraria Jakarta (1951), Panitia Soewahjo (1955), hingga Panitia Negara Urusan Agraria (1956).

Upaya ini berlanjut dengan munculnya Rancangan Soenarjo (1958) serta Rancangan Sadjarwo (1960).

Seluruh rangkaian rancangan kebijakan tersebut kemudian dibahas dan akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang kala itu dipimpin oleh Haji Zainul Arifin, sehingga melahirkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.

Baca Juga: Profil Dina Boluarte, Sosok Presiden Peru yang Diprotes Gen Z dan Picu Demo Besar

Kelahiran UUPA memiliki arti yang sangat fundamental dalam sejarah hukum Indonesia.

Undang-undang ini tidak hanya menjadi wujud nyata dari amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, tetapi juga menjadi titik balik dalam reformasi agraria.

Dengan UUPA, sistem hukum agraria kolonial yang diskriminatif resmi digantikan oleh hukum agraria nasional yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia.

Aturan ini melindungi hak kepemilikan tanah bagi rakyat sekaligus menegaskan pembatasan terhadap penguasaan lahan dalam skala besar oleh individu maupun perusahaan, agar tidak merugikan kepentingan umum.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Tani Nasional 2025 Dengan Desain Menarik dan Estetik

Itulah sebabnya, sejak saat itu tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional untuk mengenang peran besar kaum tani dalam pembangunan bangsa dan menegaskan pentingnya kedaulatan pangan.

Hingga kini, peringatan Hari Tani Nasional tidak hanya sekadar seremoni, tetapi juga momentum untuk menyoroti persoalan agraria, memperjuangkan nasib petani, serta menegaskan komitmen negara dalam menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan Indonesia.

Itulah informasi menarik terkait Sejarah Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September.

Tonton: Warren Buffett Jual Semua Saham BYD dan Raup Keuntungan Besar

Selanjutnya: 10 Prompt Gemini AI Terbaik untuk Edit Foto, Wajib Dicoba

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Harga Spesial s/d 6 Oktober 2025, Ciptadent-Daia Diskon hingga 35%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

×