Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Tanggal Merah April 2024 - Jakarta. Bulan Maret 2024 berakhir hari ini, Minggu (31/3). Menjelang April 2024, mari siap-siap libur panjang. Pasalnya, pada April ini ada dua hari tanggal merah serta cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2024.
Bulan April 2024 mendatang akan menjadi periode yang menyenangkan untuk para pekerja kantor. Hal ini karena hari kerja pada April 2024 lebih pendek dari bulan lain.
Hari kerja setiap bulan antara 22-23 hari. Khusus April 2024 ini, hari kerja pekerja kantoran khususnya aparatur sipil negara (ASN) hanya 17-18 hari.
Berkurangnya hari kerja ASN dan pekerja kantoran karena ada dua hari tanggal merah pada April 2024 serta empat hari cuti bersama. Tanggal merah dan cuti bersama itu untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Menurut kalender pemerintah, Hari Raya Idul Fitri akan berlangsung pada Rabu-Kamis 10-11 April 2024. Pada tanggal tersebut, pemerintah menetapkan sebagai tanggal merah 1-2 Syawal 1445 H atau Hari Raya Idul Ftiri.
Pemerintah juga menetapkan hari Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Penetapan tanggal merah dan cuti bersama April 2024 itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres hari libur dan tanggal merah nasional itu pada 29 Januari 2024.
Baca Juga: Sebentar Lagi Lebaran, Ini 6 Pengeluaran yang Perlu Dipersiapkan untuk saat Lebaran
Dalam pertimbangan Keppres tersebut, bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur. “Perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum”, bunyi pertimbangan huruf b Keppres tersebut.
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka empat Keppres yakni Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur. Lalu Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 10 Tahun 1970 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024”, bunyi akhir Keppres tersebut.
Sesuai keputusan presiden tersebut, berikut daftar tanggal merah dan libur nasional 2024:
Tanggal merah dan hari libur nasional Januari 2024:
– 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi
Tanggal merah dan hari libur nasional Februari 2024:
– 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
– 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Tanggal merah dan hari libur nasional Maret 2024:
– 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
– 29 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
– 31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Tanggal merah dan hari libur nasional April 2024:
– 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
Tanggal merah dan hari libur nasional Mei 2024:
– 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
– 9 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
– 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 258 BE
Tanggal merah dan hari libur nasional Juni 2024:
– 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
– 17 Juni (Senin) : Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
Tanggal merah dan hari libur nasional Juli 2024:
– 7 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
Tanggal merah dan hari libur nasional Agustus 2024:
– 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI
Tanggal merah dan hari libur nasional September 2024:
– 16 September (Senin) : Maulid Nabi Muhammad saw.
Tanggal merah dan hari libur nasional Desember 2024:
– 25 Desember (Rabu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Daftar cuti bersama 2024
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Aturan yang ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.
Dalam diktum KESATU peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yaitu pada:
– Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
– Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
– Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah;
– Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih;
– Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
– Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya lduladha 1445 Hijriah; dan
– Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ditegaskan dalam Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Dalam Keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Keppres 7/2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 9 Januari 2024.
Jadi, siapkan dana untuk libur Lebaran 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News