kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
AKTUAL /

Syarat Membuat SIM Internasional, Cara Membuat, dan Biaya Pembuatannya


Senin, 29 Januari 2024 / 10:40 WIB
Syarat Membuat SIM Internasional, Cara Membuat, dan Biaya Pembuatannya
ILUSTRASI. Syarat Membuat SIM Internasional, Cara Membuat, dan Biaya Pembuatannya . REUTERS/Albert Gea

Penulis: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Bagi masyarakat yang gemar melancong atau yang sedang mencari kerja di luar negeri, memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) Internasional dapat memudahkan Anda ketika di negara lain. 

Setiap negara memiliki kebijakan ijin mengemudi yang berbeda-beda sehingga SIM dari negara satu belum tentu dapat digunakan di negara lainnya. 

Agar Anda bisa lebih mudah dan nyaman mengendarai kendaraan di negara lain, Anda bisa menggunakan SIM Internasional. 

Bersumber dari situs Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), SIM jenis ini digunakan untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.

Baca Juga: Perpanjang SIM Sebelum Akhir Januari, Cek SIM Keliling Depok & Bogor Hari Ini (29/1)

Ada sebanyak 92 negara yang mematuhi dan mengakui SIM Internasional ini berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1968.

SIM Internasional berlaku selama 3 tahun. Di Indonesia, SIM ini dikeluarkan oleh Polri dan masyarakat bisa membuatnya secara online melalui situs Korlantas Polri. 

Persyaratan dan biaya membuat SIM Internasional

Mengunggah dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB, diantaranya:

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

  • Foto tampak 2 kancing kemeja
  • Warna latar belakang putih
  • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
  • Tidak menggunakan kacamata
  • Wajah menghadap kamera
  • Tidak menggunakan kontak lens/softlens
  • Bukan foto hitam putih
  • Tidak boleh terlihat gigi

2. KTP 

3. KITAP (khusus WNA) 

4. Paspor yang masih berlaku 

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan)

6. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam 

7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) 

Selain dokumen persyaratan, Anda juga perlu menyiapkan biaya pembuatan SIM Internasional. Perincian biaya pembuatan SIM ini yakni:

  • Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp. 250.000.
  • Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp. 225.000. 

Pengiriman SIM Internasional akan dikenai biaya jasa kirim yang disesuaikan dengan jasa yang dipilih dan jarak tempuh pengirimannya.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Mudah Di SIM Keliling Bekasi & Tangsel Hari Ini (29/1)

Tata cara membuat SIM Internasional

1. Buka situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/

2. Klik tombol daftar 

3. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor

4. Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional

5. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan

6. Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera

7. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi

Demikian informasi tentang syarat hingga cara dan biaya pembuatan SIM Internasional di Indonesia. 

Jika Anda ingin membuat SIM ini, sebaiknya Anda melakukannya pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB. Hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional tidak ada pelayanan pembuatan SIM atau tutup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×